Suara.com - Pakistan dalam dua bulan terakhir dilanda banyak serangan teror, terutama oleh pelaku bom bunuh diri. Bahkan, serangan tersebut terbilang gencar sejak kali pertama terjadi pada tahun 2000 silam.
Karenanya, seperti dilansir Kashmir Narrator, Selasa (16/1/2018), ribuan ulama otoritatif di Pakistan mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku bom bunuh diri.
Fatwa tersebut untuk menangkal klaim teroris bahwa mereka melakukan bom bunuh diri untuk menegakkan syariat Islam dan merupakan “tugas suci nan mulia”.
"Perjuangan bersenjata melawan aparat negara dan syariat di Pakistan adalah haram. Bom bunuh diri atas alasan apa pun juga haram," demikian cuplikan fatwa yang dikeluarkan sedikitnya 1.829 ulama Pakistan.
Ulama juga telah menyatakan bahwa "mereka yang melakukan serangan bunuh diri di Pakistan dan kaki tangannya adalah pemberontakan terhadap Islam. Pemerintah Pakistan memunyai hak untuk menghukum pelaku sesuai syariat Islam."
Sebelum fatwa itu disahkan, Pakistan kerapkali dikritik negara-negara lain karena dianggap melindungi kelompok-kelompok teroris.
Pakistan juga dituding membiarkan ulam-ulama sayap kanan yang selalu menyebar ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam setiap khotbahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar