Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e)) khusus bagi penganut aliran kepercayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan para penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu identitas.
"MUI mengusulkan penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama," kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dia mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan akan mencantumkan aliran kepercayaannya sebagaimana amar putusan MK di KTP barunya. Sementara bagi para pemeluk agama dan sudah memiliki KTP elektonik tidak perlu dilakukan pembuatan identitas baru.
Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan di dalam KTP elektronik.
Permintaan MUI itu, kata dia, merupakan efek dari putusan MK nomor 97/PPU-XIV/2016. Dalam amar putusannya, MK mengakui penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan haknya mencantumkan alirannya di kartu identitasnya. Sebelum putusan itu, para penganut kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama di KTP-nya.
Pembuatan KTP khusus penganut kepercayaan, lanjut dia, justru akan memberi keadilan karena mereka tetap diakui negara. Hanya saja, penganut kepercayaan sebaiknya memiliki identitas khusus tapi tetap memiliki hak yang sama dengan yang lainnya sebagai warga negara.
"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan untuk memenuhi hak warga negara maka perlu direalisasikan segera," kata dia.
Sebelumnya Basri mengatakan bahwa MUI menyesalkan keputusan MK yang menyetarakan pemeluk agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Menurutnya putusan itu telah merusak kesepakatan bernegara dan politik yang sudah berjalan baik di Tanah Air. (Antara)
Berita Terkait
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Selesai, 61 Jenazah dan 7 Potongan Tubuh Ditemukan dari Reruntuhan