Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e)) khusus bagi penganut aliran kepercayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan para penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu identitas.
"MUI mengusulkan penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama," kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dia mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan akan mencantumkan aliran kepercayaannya sebagaimana amar putusan MK di KTP barunya. Sementara bagi para pemeluk agama dan sudah memiliki KTP elektonik tidak perlu dilakukan pembuatan identitas baru.
Menurut dia, agama dan aliran kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan di dalam KTP elektronik.
Permintaan MUI itu, kata dia, merupakan efek dari putusan MK nomor 97/PPU-XIV/2016. Dalam amar putusannya, MK mengakui penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan haknya mencantumkan alirannya di kartu identitasnya. Sebelum putusan itu, para penganut kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama di KTP-nya.
Pembuatan KTP khusus penganut kepercayaan, lanjut dia, justru akan memberi keadilan karena mereka tetap diakui negara. Hanya saja, penganut kepercayaan sebaiknya memiliki identitas khusus tapi tetap memiliki hak yang sama dengan yang lainnya sebagai warga negara.
"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan untuk memenuhi hak warga negara maka perlu direalisasikan segera," kata dia.
Sebelumnya Basri mengatakan bahwa MUI menyesalkan keputusan MK yang menyetarakan pemeluk agama dan penghayat kepercayaan di Indonesia. Menurutnya putusan itu telah merusak kesepakatan bernegara dan politik yang sudah berjalan baik di Tanah Air. (Antara)
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas