Agung Laksono [suara.com/Bowo Raharjo]
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono diminta tersangka Fredrich Yunadi menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Agung kemudian menjelaskan kenapa Fredrich mengajukan nama Agung menjadi saksi. "Mungkin karena terlihat di situ saya hadir, kalau usaha saya kira ya boleh-boleh saja," kata Agung di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Agung pernah menjenguk Novanto ketika masih dirawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Pada waktu itu, Fredrich juga di sana dalam kapasitas pengacara Novanto.
Agung menerima surat panggilan dari KPK dua hari yang lalu. Sebelum itu, Agung merasa tak pernah diminta secara langsung oleh Fredrich untuk menjadi saksi meringankan.
"Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari saudara Fredrich atau dari penyidik. Saya datang aja sebagaimana biasanya," kata Agung.
Agung menyatakan tak bersedia menjadi saksi untuk Fredrich. Dia tidak ingin terlibat dalam pusaran perkara itu.
Agung mengungkapkan pada waktu mengunjungi Novanto usai kecelakaan mobil malam itu, Novanto sedang tidur.
"Ya dia (Novanto) ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur, saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," katanya.
Agung kemudian menjelaskan kenapa Fredrich mengajukan nama Agung menjadi saksi. "Mungkin karena terlihat di situ saya hadir, kalau usaha saya kira ya boleh-boleh saja," kata Agung di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Agung pernah menjenguk Novanto ketika masih dirawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Pada waktu itu, Fredrich juga di sana dalam kapasitas pengacara Novanto.
Agung menerima surat panggilan dari KPK dua hari yang lalu. Sebelum itu, Agung merasa tak pernah diminta secara langsung oleh Fredrich untuk menjadi saksi meringankan.
"Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari saudara Fredrich atau dari penyidik. Saya datang aja sebagaimana biasanya," kata Agung.
Agung menyatakan tak bersedia menjadi saksi untuk Fredrich. Dia tidak ingin terlibat dalam pusaran perkara itu.
Agung mengungkapkan pada waktu mengunjungi Novanto usai kecelakaan mobil malam itu, Novanto sedang tidur.
"Ya dia (Novanto) ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur, saya tidak mau membangunkan beliau karena beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
-
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
-
Soal Dualisme PMI Kubu JK dan Agung, Legislator PKB: Organisasi Kemanusiaan Harusnya Terbebas dari Politik Praktis
-
Kisruh Kursi Ketum PMI, Agung Laksono Siap Duduk Bersama Bareng JK: Kalau Saya Anytime
-
Diminta Kasih Contoh Baik di Golkar, Agung Laksono Ngotot Rebut Kursi Ketum PMI: Pak JK Sudah 3 Periode
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka