Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disebut menimbulkan dilematis aturan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Agung Laksono, yang menyebut bahwa negara akan serba salah dalam menjalankan atau pun membiarkan putusan tersebut.
"Putusan MK ini jadi momen dilematis. Sebab kalau dilaksanakan akan menyebabkan penyimpangan konstitusi, khsusunya pasal 22 e ayat 1, pasal 22 e ayat 2. Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Dalam hal pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali untuk memilih anggita DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD," tutur Agung saat menyampaikan aambutan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Namun sebaliknya, lanjut dia, bila putusan tersebut tidak dijalankan justru berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK ini telah memberikan tafsir yang baru terhadap desain keserempakan pemilu yang pada waktu lalu juga telah diatur oleh MK, satu tahun bersama, sekarang diubah lagi. Tentu saja keputusan itu harus disikapi secara dewasa," ujarnya.
Agung mendorong agar pemerintah dan parlemen melakukan kajian mendalam guna menata ulang sistem pemilu nasional. Kajian tersebut, menurutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi amanat konstitusi, tapi juga memperhitungkan aspek teknis pelaksanaan, keadilan representatif, dan kesinambungan pemerintahan.
"Kita memerlukan satu kajian untuk penataan ulang, yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga pertimbangkan masak-masak pelaksanaannya. Keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintah," kata Agung.
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menyebutkan kalau jalan keluar dari dilema konstitusional itu bisa ditempuh dengan beberapa langkah.
"Perlu adanya putusan MK ulang untuk mengatasi dilematis ini. Bisa melalui pengujian undang-undang atau sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu," ucapnya.
Namun, ia juga membuka opsi yang lebih besar: amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18, guna menyusun ulang keseluruhan desain konstitusi mengenai pemilu.
Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Langkah itu, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan teknis pemilu serentak yang selama ini menjadi beban bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban