Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disebut menimbulkan dilematis aturan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Agung Laksono, yang menyebut bahwa negara akan serba salah dalam menjalankan atau pun membiarkan putusan tersebut.
"Putusan MK ini jadi momen dilematis. Sebab kalau dilaksanakan akan menyebabkan penyimpangan konstitusi, khsusunya pasal 22 e ayat 1, pasal 22 e ayat 2. Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Dalam hal pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali untuk memilih anggita DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD," tutur Agung saat menyampaikan aambutan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Namun sebaliknya, lanjut dia, bila putusan tersebut tidak dijalankan justru berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK ini telah memberikan tafsir yang baru terhadap desain keserempakan pemilu yang pada waktu lalu juga telah diatur oleh MK, satu tahun bersama, sekarang diubah lagi. Tentu saja keputusan itu harus disikapi secara dewasa," ujarnya.
Agung mendorong agar pemerintah dan parlemen melakukan kajian mendalam guna menata ulang sistem pemilu nasional. Kajian tersebut, menurutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi amanat konstitusi, tapi juga memperhitungkan aspek teknis pelaksanaan, keadilan representatif, dan kesinambungan pemerintahan.
"Kita memerlukan satu kajian untuk penataan ulang, yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga pertimbangkan masak-masak pelaksanaannya. Keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintah," kata Agung.
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menyebutkan kalau jalan keluar dari dilema konstitusional itu bisa ditempuh dengan beberapa langkah.
"Perlu adanya putusan MK ulang untuk mengatasi dilematis ini. Bisa melalui pengujian undang-undang atau sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu," ucapnya.
Namun, ia juga membuka opsi yang lebih besar: amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18, guna menyusun ulang keseluruhan desain konstitusi mengenai pemilu.
Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Langkah itu, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan teknis pemilu serentak yang selama ini menjadi beban bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing