Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disebut menimbulkan dilematis aturan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Agung Laksono, yang menyebut bahwa negara akan serba salah dalam menjalankan atau pun membiarkan putusan tersebut.
"Putusan MK ini jadi momen dilematis. Sebab kalau dilaksanakan akan menyebabkan penyimpangan konstitusi, khsusunya pasal 22 e ayat 1, pasal 22 e ayat 2. Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Dalam hal pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali untuk memilih anggita DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD," tutur Agung saat menyampaikan aambutan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Namun sebaliknya, lanjut dia, bila putusan tersebut tidak dijalankan justru berpotensi melanggar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK ini telah memberikan tafsir yang baru terhadap desain keserempakan pemilu yang pada waktu lalu juga telah diatur oleh MK, satu tahun bersama, sekarang diubah lagi. Tentu saja keputusan itu harus disikapi secara dewasa," ujarnya.
Agung mendorong agar pemerintah dan parlemen melakukan kajian mendalam guna menata ulang sistem pemilu nasional. Kajian tersebut, menurutnya, tidak hanya bertujuan memenuhi amanat konstitusi, tapi juga memperhitungkan aspek teknis pelaksanaan, keadilan representatif, dan kesinambungan pemerintahan.
"Kita memerlukan satu kajian untuk penataan ulang, yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga pertimbangkan masak-masak pelaksanaannya. Keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintah," kata Agung.
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menyebutkan kalau jalan keluar dari dilema konstitusional itu bisa ditempuh dengan beberapa langkah.
"Perlu adanya putusan MK ulang untuk mengatasi dilematis ini. Bisa melalui pengujian undang-undang atau sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu," ucapnya.
Namun, ia juga membuka opsi yang lebih besar: amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18, guna menyusun ulang keseluruhan desain konstitusi mengenai pemilu.
Baca Juga: Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Langkah itu, kata dia, bisa menjadi jalan tengah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan teknis pemilu serentak yang selama ini menjadi beban bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?