Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, menyampaikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 tetap harus dilaksanakan, kendati hasilnya memang dilematis.
Namun, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya kira kita tetap laksanakan (putusan MK). Tetapi yang menjadi perbincangan seperti apa, ini yang saya kira juga memerlukan pemikiran. Jangan sampai putusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar," kata Agung ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Agung, putusan MK tersebut tidak akan bisa dijalankan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
"Undang-undang yang ada memang harus diperbaiki kalau mau melaksanakan putusan MK," ucapnya.
Agung menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E.
Jika tidak diatur ulang, skenario pemisahan pemilu bisa membuat sebagian masa jabatan hasil pemilu menjadi lebih atau kurang dari lima tahun.
Ia mendorong adanya solusi konstitusional yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pelanggaran terhadap hukum dasar negara.
"Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang dasar, kita cari yang sebaik-baiknya," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Diketahui sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) akan dipisah pelaksanaannya mulai tahun 2029. Jeda antara keduanya ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri