Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, menyampaikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 tetap harus dilaksanakan, kendati hasilnya memang dilematis.
Namun, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya kira kita tetap laksanakan (putusan MK). Tetapi yang menjadi perbincangan seperti apa, ini yang saya kira juga memerlukan pemikiran. Jangan sampai putusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar," kata Agung ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Agung, putusan MK tersebut tidak akan bisa dijalankan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
"Undang-undang yang ada memang harus diperbaiki kalau mau melaksanakan putusan MK," ucapnya.
Agung menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E.
Jika tidak diatur ulang, skenario pemisahan pemilu bisa membuat sebagian masa jabatan hasil pemilu menjadi lebih atau kurang dari lima tahun.
Ia mendorong adanya solusi konstitusional yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pelanggaran terhadap hukum dasar negara.
"Kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar undang-undang dasar, kita cari yang sebaik-baiknya," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Diketahui sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden–Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) akan dipisah pelaksanaannya mulai tahun 2029. Jeda antara keduanya ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal