Suara.com - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Otta Hasibuan mengatakan, seorang advokat sejatinya ada untuk menghalangi penyidikan. Namun, dalam arti yang positif.
"Karena sebenarnya advokat itu by nature, dilahirkan dia dari sistem hukum itu, pada hakekatnya untuk menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti postif, agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto di kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018).
Pernyataan Otto menanggapi kasus yang dihadapi mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Otto yang sebelumnya juga sempat menjadi partner Fredrich mendampingi Novanto mengatakan, penyidik pasti akan merasa terhalang-halangi oleh pengacara yang meendampingi kliennya. Karena memang demikian lah tugas seorang advokat.
"Maka sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyeidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU KPK dengan profesi itu sendiri. Di mana tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif," ujar Otto.
Menghalangi penyidikan dalam arti yang negatif, yaitu mengupayakan segala cara agar penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Sementara menghalangi dalam arti yang positif, yaitu menghalangi para penyidik yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Contoh, kalau ada penyidik yang melakukan penyidikan untuk menekan klien kita, memaksa mengaku. Kemudian advokat itu memprotes, maka ini kan tidak boleh diambil sebagai penyidikan," tutur Otto.
Baca Juga: Ajang "ONE: Kings of Courage" Diharapkan Bisa Menginspirasi Dunia
Apabila sikap advokat tersebut juga dianggap menghalangi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi dalih bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi advokat
"Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto.
Kasus Fredrich
Terkait kasus yang saat ini menimpa Fredrich, menurut Otto Peradi belum melihat persoalannya secara utuh.
Otto mengakui, sehari sebelum Fredrich ditahan KPK, Fredrich sempat menelpon dirinya dan meminta agar Peradi memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.
"Kami menunjuk Refa. Di sini jadi persoalan. KPK tentunya juga harus kita hormati juga, karena KPK sudah menyatakan cukup bukti. Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan KPK," tutur Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya