Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan penahanan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich itu diduga ikut menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan menyatakan mestinya KPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Peradi apabila ada advokat yang ingin diproses secara hukum.
"Karena ingat, Peradi ini adalah lembaga penegak hukum. Setara dengan penegak hukum lain, baik itu Jaksa, Polisi dan Advokat," kata Otto di Kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018).
Otto mengingatkan persoalan yang kerap terjadi antara KPK dengan Polri merupakan akibat dari kurangnya koordinasi antara kedua belah pihak. Di mana keduanya sama-sama penegak hukum.
"Jadi kita melihat selama ini KPK berbenturan dengan Polri, kami mengerti apa yang dirasa Polri. Karena merasa tidak dihormati," ujar Otto.
Mestinya koordinasi antar sesama penegak hukum berjalan dengan baik. Apalagi jika yang diproses dalam perkara hukum adalah anggota penegak hukum itu sendiri.
"Soal kasusnya silakan, go ahead. Kita tidak akan menghalang-halangi karena kita tahu KPK independen. Tetapi, sebagai bernegara, karena dia penegak hukum, kita penegak hukum, hendaknya kita (berkoordinasi). (Jangan) menjadi bermusuhan," tutur Otto.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi KPK dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Fredrich diduga terlibat merekayasa kejadian kecelakaan yang dialami Novanto, sehari sebelum Mantan Ketua Umum Partai Golkar ditahan KPK.
Fredrich merupakan pengacara yang membela Novanto dalam perkara yang dihadapinya. Namun, Fredrich mengundurkan diri di tengah jalan lantaran ada ketidaksepahaman dengan Novanto.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya