Suara.com - DPP Partai Hati Nurani Rakyat kubu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mendesak Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan Tentang Kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.
"SK itu didasarkan pada fakta-fakta yang salah. Jadi ada manipulasi yang dilakukan dewan kehormatan, yang sebetulnya tidak ada rapat dan tiba-tiba membuat surat dan seakan-akan di Hanura tidak ada konflik dan kemudian mengeluarkan SK kubu pak OSO," kata politikus Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana di DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Selain minta Kemenkumham untuk mencabut SK kepengurusan Partai Hanura kubu Oesman, kata Dadang, pihaknya juga minta Kemenkumham mengakui serta menerbitkan SK soal kepengurusan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Dadang mengklaim Hanura yang sah yaitu hasil Munaslub beberapa hari yang lalu, yang menunjuk Daryatmo sebagai Ketua Umum menggantikan Oesman Sapta.
"Jadi semua sudah jelas bahwa kami bukanlah Hanura abal-abal, tapi yang ingin mengembalikan Hanura pada jati diri dan hanura yang menjauhkan dari praktek-praktek yang kotor," kata Dadang.
Mahar politik yang diminta Oesman kepada sejumlah kandidat Kepala Daerah serta dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp200 milyar lebih menjadi alasan kubu Daryatmo melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
"Ini membuat citra politik Indonesia menjadi buruk dan tidak mungkin kita bisa melahirkan pemimpin yang baik dari praktik kotor," tutur Dadang.
Partai Hanura terbelah menjadi dua kubu setelah Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding bersama sejumlah Ketua DPP lainnya melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Oesman.
Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang pun terlibat dalam aksi yang berujung pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura. Lewat forum Munaslub, kubu Sarifuddin memecat Oesman Sapta dan mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Hanura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat
-
Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi
-
Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret