Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tiga kali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi