Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tiga kali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertama pada 4 Desember 2017, kedua pada 12 Januari, dan ketiga hari ini.
Masud mengaku sudah siap dengan apapun yang terjadi, termasuk ditahan.
"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," kata Masud setelah ke luar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Tadi, Masud ditanya 25 pertanyaan.
"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto: Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Pada tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu