Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) layak menerima penghargaan di bidang Hak Asasi Manusia, "Yap Thiam Hien Award", karena memperjuangkan hak asasi manusia melalui tulisan ataupun dakwahnya.
"Perjuangan tentang kebebasan beragama, tentang kebebasan menyampaikan pendapat adalah contoh tauladan kita semua," kata Yasonna saat pidato pemberian penghargaan yang diselenggarakan di Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018) malam.
Dalam kesempatan ini, Menkumham juga mengingatkan hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang melekat pada diri manusia sejak diciptakan dan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha esa.
Namun, Yasonna mengingatkan hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya.
"Kebebasan yang sebebas-bebasnya adalah anarki. Kebebasan harus berada pada frame hukum dan konstitusi, karena akan berhadapan langsung dan kita harus menghormati hak orang lain dalam esensi yang sama," katanya.
Dia menambahkan HAM tidak merupakan hak sendiri-sendiri karena orang lain juga punya hak.
Yasonna juga menyambut baik apa yang dilakukan oleh Yayasan Yap Thiam Hien dalam memberikan anugerah kepada para pejuang HAM.
"Memperjuangkan HAM sangat erat kaitannya dengan memperjuangkan keadilan. Saya pribadi sangat mengapreasiasi upaya-upaya penegakan hukum dan asas manusia sebagai wujud mewujudkan hukum sebagai panglima dalam negeri ini," kata Yasonna.
Gus Mus merupakan ulama pertama yang menerima "Yap Thiam Hien Award" karena dinilai sebagai tokoh agama yang memperjuangkan kemajemukan dan keragaman di Indonesia.
Baca Juga: Lolos, Kevin / Marcus Bersiap Hadapi Perang Saudara di Babak Dua
Gus Mus mendapat penghargaan ini setelah mendapat penilaian dari lima juri yang terdiri dari Makarim Wibisono (diplomat senior), Siti Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP), Yoseph Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Zumrotin K Susilo (aktivis perempuan dan anak), serta Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Yayasan Yap Thiam Hien. [Antara]
Berita Terkait
-
Arsenal Gebuk West Ham! Bukayo Saka Cetak Sejarah, Lampaui Harry Kane dan Haaland
-
Jadwal dan Link Live Streaming Derby London Arsenal vs West Ham United
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Natalius Pigai Soroti Human Error MBG, Tegaskan Hak Anak Tetap Terjaga
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre