Suara.com - Ratusan warga perumahan Tanah Kusir, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berkumpul di setiap pintu masuk kompleks. Mereka mengantisipasi adanya pengerahan personel dari TNI AD, khususnya Kodam Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, Kamis (25/1/2018) pukul 06.00 WIB akan ada pengerahan personel dari TNI AD yang akan melakukan penggusuran terhadap 10 dari 17 rumah yang sudah dilayangkan surat peringatan.
"Dari awal itu ada niatan penertiban dari pihak TNI AD, khususnya Kodam Jaya terbadap kompleks yang dianggap mereka rumah dinas bagi mereka," ujar Humas Forum Komunikasi Perumahan Tanah Kusir, Bambang Sudrajat, kepada Suara.com di Jalan Jalan Cenderawasih, Jakarta Selatan.
"Mungkin ini campur tangan tuhan, ada telegram rahasia mereka yang bocor," Bambang menambahkan.
Bambang menjelaskan, kasus ini berawal dari pertengahan tahun 2016. Kemudian berlanjut sampai dikeluarkannya surat peringatan, SP 1, SP 2, dan SP 3 oleh Kodam Jaya.
Setelah sebagian rumah mendapat SP 1 dan SP 2, warga memutuskan untuk mengajukan gugatan kepada Kodam Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun nomor gugatan No.166/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim dan No.167/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim pertanggal 25 April 2017.
"SP 2 kami terima, kami langsung layangkan gugatan SP tersebut. Hingga saat ini proses hukum, persidangan masih berjalan, sudah kurang lebih sembilan bulan berjalan," kata dia.
Ia menerangkan, proses hukum yang tengah berlangsung masih dalam tahap kesimpulan. Bambang memperkirakan proses ini akan dipusat satu bulan kedepan.
Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Mau Kampung Akuarium Jadi Tempat Wisata
Warga menyayangkan sikap Kodam Jaya yang dinilai tidak mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Namun di tengah-tengah perjalanan keputusan pengadilan, mereka (Kodam Jaya) berencana mengeksekusi 10 rumah dari 17 rumah yang diberikan SP," kata dia.
"Fokus kami sekarang adalah berkaitan proses hukum yang sedang berjalan, mestinya semua pihak harus menghormati itu dong. Mereka coba mematikan hukun itu, kalau mereka matikan proses hukum, berarti kan dia mematikan demokrasi," Bambang menambahkan.
Warga meminta Kodam Jaya menghormati proses hukum yang berlangsung. Bambang menyebut warga yang sudah mendapat surat peringatan satu sampai tiga pasti akan meninggalkan rumah apabila kalah di persidangan.
"Jika kami dinyatakan warga nggak berhak (tinggal), dengan suka rela pasti warga akan keluar dari sini. Tanpa harus dikerhakan pasukan," jelas dia.
Sebanyak 17 rumah yang sudah mendapat surat peringatan ada di RW 8, RT 1, 2, 4, dan 8.
Berita Terkait
-
Sandiaga Relokasi Pedagang Pasar Gembrong yang Kena Gusuran
-
Anies Minta Satpol PP Tak Membuat Masyarakat Tegang dan Gelisah
-
Kemenhub Akan Tertibkan Bangunan di Pinggiran Rel Bogor-Sukabumi
-
Pernah Janji Tak Gusur, Sandiaga: Gubuk Liar di KBB itu Baru
-
Gubuk Prostitusi KBB di Tanah Abang Sudah Ditertibkan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India