Suara.com - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjend Pol Faisal Abdul Naser dalam konfrensi pers di halaman gedung BNN Kota Langsa, Rabu (24/1/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim kita terus bergerak dan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba tersebut," sebut Faisal dihadapan awak media.
Kedua tersangka, lanjut dia, berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe.
Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di dusun Genevo Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/1) sekira pukul 12.00 WIB.
"Kedua tersangka warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Diringkus tim gabungan BNN di kawasan Aceh Timur," kata Faisal.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh.
Selanjutnya, tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapat 7 bungkus diduga sabu dan 3 bungkus diduga pil ekstasi.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Baca Juga: Kepala Brigadir Rizal Dipukul Saat Hendak Sergap Pengedar Sabu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus