Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membela Susilo Bambang Yudhoyono yang namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (25/1/2018) lalu. Gamawan mengatakan apa yang disampaikan Presiden kelima tersebut hanyalah sebuah pernyataan normatif.
"Pak SBY ngomong normatif, tapi digoreng-goreng, seolah-olah ini jadi masalah besar. Nggak baik itu," kata Gamawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Apa yang disampaikan Gamawan untuk menanggapi kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir. Mirwan yang saat duduk di Banggar memwakili Demokrat mengatakan dirinya pernah menyampaikan ke SBY agar proyek e-KTP tidak dilanjutkan. Namun, permintaan tersebut ditolak SBY sehingga terus dilanjutkan. Pada akhirnya proyek tersebut mengalami masalah dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Gamawan meminta agar apa yang disampaikan SBY tersebut tidak dikaitkan dengan politik.
"Itu janganlah digoreng-goreng. Orangnya sudah pensiun. Nggak baik. Itu kita artinya saya soal pak SBY ngomong. Itu kan sudah masuk program negara. Ada anggarannya. Masa itu jadi konsumsi politik, nggak baik itu. Nggak akhlak mulia," katanya.
Gamawan membantah membela Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Sebab, tudingan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Saya tidak membela Pak SBY, tapi tunjukkan kebenaran, kejujuran, ketulusan di dalam bernegara," kata Gamawan.
Diketahui, Mirwan Amir saat ini tak lagi menjadi kader Partai Demokrat. Dia sudah berpindah partai dan bergabung dengan Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang.
Baca Juga: Sering Disebut Terkait e-KTP, Gamawan Jadi Saksi Sidang Novanto
Berita Terkait
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez