Suara.com - Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membantah terima aset berupa ruko dan tanah dari Paulus Tannos, seorang pengusaha pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Dia mengaku bahwa adiknya Azmin Aulia pernah berhubungan dengan Paulus Tannos soal transkasi jual beli tanah dan ruko tersebut. Namun, semuanya memiliki bukti yang jelas.
Terkait hal tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama menyampaikannya dalam persidangan.
"Nggak, nggak (terima) itu bohong. Kan Andi ngomong, tapi dia tidak menyaksikan. Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer banknya, akta notarisnya," kata Gamawan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Sementara itu, Azmin Aulia saat bersaksi dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto, mengakui pernah membeli tanah dan ruko dari Paulus Tanos. Ruko yang terletak di Grand Wijaya Jakarta Selatan dibelinya seharga Rp2,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara melakukan transaksi via bank sebanyak 2 kali ke rekening istri Paulus Tannos pada bulan Agustus 2011.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan, saat membeli tanah seluas 2.450 meter persegi adiknya kerjasama dengan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem saat ini Johny G Plate. Harga tanah terrsebut berdasarkan keterangan Azmin dalam persidangan sebesat 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar.
"Dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate,Sekjen Nasdem. Jadi kenapa? tanya lah ke Johny G. plate, kan mereka berdua beli atas nama PT, bukan adik saya sendiri," katanya.
Gamawan mengatakan, Paulus Tannos menjual asetnya tersebut karena tidak mempunyai uang untuk mulai mengerjakan proyek e-KTP.
"Karena dia nggak ada uang, nggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan? Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam, ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya, kan ditanya waktu saya di sidang," bebernya.
Pada hari ini, Gamawan bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui orang lain, yakni keponakannya Irvanto Pambudi Cahyo dan pengusaha Oka Masagung.
Baca Juga: Gamawan Fauzi Berdalih Omongan SBY Soal e-kTP Normatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?
-
2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia