Suara.com - Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membantah terima aset berupa ruko dan tanah dari Paulus Tannos, seorang pengusaha pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Dia mengaku bahwa adiknya Azmin Aulia pernah berhubungan dengan Paulus Tannos soal transkasi jual beli tanah dan ruko tersebut. Namun, semuanya memiliki bukti yang jelas.
Terkait hal tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama menyampaikannya dalam persidangan.
"Nggak, nggak (terima) itu bohong. Kan Andi ngomong, tapi dia tidak menyaksikan. Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer banknya, akta notarisnya," kata Gamawan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Sementara itu, Azmin Aulia saat bersaksi dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto, mengakui pernah membeli tanah dan ruko dari Paulus Tanos. Ruko yang terletak di Grand Wijaya Jakarta Selatan dibelinya seharga Rp2,5 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara melakukan transaksi via bank sebanyak 2 kali ke rekening istri Paulus Tannos pada bulan Agustus 2011.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan, saat membeli tanah seluas 2.450 meter persegi adiknya kerjasama dengan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem saat ini Johny G Plate. Harga tanah terrsebut berdasarkan keterangan Azmin dalam persidangan sebesat 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar.
"Dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate,Sekjen Nasdem. Jadi kenapa? tanya lah ke Johny G. plate, kan mereka berdua beli atas nama PT, bukan adik saya sendiri," katanya.
Gamawan mengatakan, Paulus Tannos menjual asetnya tersebut karena tidak mempunyai uang untuk mulai mengerjakan proyek e-KTP.
"Karena dia nggak ada uang, nggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan? Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam, ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya, kan ditanya waktu saya di sidang," bebernya.
Pada hari ini, Gamawan bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui orang lain, yakni keponakannya Irvanto Pambudi Cahyo dan pengusaha Oka Masagung.
Baca Juga: Gamawan Fauzi Berdalih Omongan SBY Soal e-kTP Normatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029