Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak hal terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
"Permohonan JC tersebut masih diproses. Analisisnya tidak mudah karena perlu mempertimbangkan banyak hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Febri, KPK masih harus melihat apakah memang ada keseriusan dan itikad baik dari terdakwa Novanto soal pengajuan JC tersebut.
Indikator yang pertama kali dilihat, menurut Febri, apakah terdakwa Novanto mengakui atau tidak perbuatannya.
"Jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC perbuatannya tidak diakui, tetapi perbuatan pihak lain disampaikan. Bahwa kemudian terdakwa nanti akan terbuka, saya kira itu positif saja untuk proses persidangan. Positif untuk terdakwa, juga positif untuk penanganan perkara ini," tuturnya.
Namun, kata dia, KPK sejauh ini belum menerima informasi baru yang cukup signifikan terkait kasus e-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR itu.
"Karena itu kami perlu analisis lebih lanjut apakah JC ini dapat dikabulkan nanti atau justru tidak bisa dikabulkan," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa seseorang yang mengajukan JC bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.
"Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC adalah pelaku utama, pasti JC tidak akan bisa diberikan. Untuk menganalisis ini akan perlu waktu, perlu proses, kami juga akan lihat konsistensi di persidangan," ungkap Febri.
Baca Juga: Fitriani Takluk, Indonesia Tak Sisakan Wakil di Tunggal Putri
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya