Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan banyak hal terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
"Permohonan JC tersebut masih diproses. Analisisnya tidak mudah karena perlu mempertimbangkan banyak hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Febri, KPK masih harus melihat apakah memang ada keseriusan dan itikad baik dari terdakwa Novanto soal pengajuan JC tersebut.
Indikator yang pertama kali dilihat, menurut Febri, apakah terdakwa Novanto mengakui atau tidak perbuatannya.
"Jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC perbuatannya tidak diakui, tetapi perbuatan pihak lain disampaikan. Bahwa kemudian terdakwa nanti akan terbuka, saya kira itu positif saja untuk proses persidangan. Positif untuk terdakwa, juga positif untuk penanganan perkara ini," tuturnya.
Namun, kata dia, KPK sejauh ini belum menerima informasi baru yang cukup signifikan terkait kasus e-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR itu.
"Karena itu kami perlu analisis lebih lanjut apakah JC ini dapat dikabulkan nanti atau justru tidak bisa dikabulkan," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa seseorang yang mengajukan JC bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.
"Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC adalah pelaku utama, pasti JC tidak akan bisa diberikan. Untuk menganalisis ini akan perlu waktu, perlu proses, kami juga akan lihat konsistensi di persidangan," ungkap Febri.
Baca Juga: Fitriani Takluk, Indonesia Tak Sisakan Wakil di Tunggal Putri
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR