Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) menggelar sidang perdana atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan terhadap kasus pengeroyokan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aldo Fellix.
Sidang perdana dilakukan, Senin (22/1/2017) lalu. Namun dari pihak termohon tidak hadir.
Untuk sidang hari ini, pihak termohon hadir yakni perwakilan Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan termohon tiga pihak Polda Metro Jaya. Namun dari termohon dua perwakilan Kepolisian Republik Indonesia tidak hadir.
Dalam agenda sidang pihak pemohon diwakilkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati membacakan permohonan sidang.
Asfinawati dalam permohonan sidang menganggap penghentian kasus dianggap tidak sah.
"Kami minta majelis hakim perintahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena penyidikan selama ini tertunda tanpa alasan yang jelas," ujar Asfinawati.
Kemudian, sidang ditunda dan akan diselenggarakan, Selasa (30/1/2018) dengan jawaban dari pihak termohon.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia (TAP - HAM), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, dan Ciliwung Merdeka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018 lalu, Tercatat dengan nomor perkara 04/pid.prap/2018/Pn. Jaksel.
"Pengajuan ini setelah mendapatkan kepastian bahwa bahwa perkara kasus pengeroyokannya tidak lanjutkan. Polisi mengeluarkan SP3 pada 8 Mei 2017. Tapi pihak kami dari YLBHI baru menerima 28 Agustus 2017," ujar Asfinawati.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Farhat Abbas
Asfinawati mengatakan alasan pihak polisi berhentikan kasus tersebut lantaran tak ada bukti yang kuat. Meski polisi sudah memanggil beberapa saksi.
Namun, dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Asfinawati telah memberikan sejumlah barang bukti seperti rekaman kejadian pengeroyokan yang menimpa Aldo tersebut.
"Kami sudah serahkan semua ada foto, relaman video sudah kami kasih polisi pas laporan. Kami juga serahkan daftar saksi (pihak korban) berserta 9 KTP nya," ujar Asfinawati.
Ketika itu, Aldo merupakan pengacara warga Bukit Duri, yang mendampingi warga atas penggusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP.
Aldo meminta pihak kepolisian untuk menghormati proses hukum yang dilakukan warga Jakarta melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tapi, bukannya penggusuran dihentikan, namun, anggota Satpol PP dan anggota polisi melakukan pengeroyokan terhadap Aldo dan mengalami luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK