Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) menggelar sidang perdana atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan terhadap kasus pengeroyokan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aldo Fellix.
Sidang perdana dilakukan, Senin (22/1/2017) lalu. Namun dari pihak termohon tidak hadir.
Untuk sidang hari ini, pihak termohon hadir yakni perwakilan Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan termohon tiga pihak Polda Metro Jaya. Namun dari termohon dua perwakilan Kepolisian Republik Indonesia tidak hadir.
Dalam agenda sidang pihak pemohon diwakilkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati membacakan permohonan sidang.
Asfinawati dalam permohonan sidang menganggap penghentian kasus dianggap tidak sah.
"Kami minta majelis hakim perintahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena penyidikan selama ini tertunda tanpa alasan yang jelas," ujar Asfinawati.
Kemudian, sidang ditunda dan akan diselenggarakan, Selasa (30/1/2018) dengan jawaban dari pihak termohon.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia (TAP - HAM), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, dan Ciliwung Merdeka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018 lalu, Tercatat dengan nomor perkara 04/pid.prap/2018/Pn. Jaksel.
"Pengajuan ini setelah mendapatkan kepastian bahwa bahwa perkara kasus pengeroyokannya tidak lanjutkan. Polisi mengeluarkan SP3 pada 8 Mei 2017. Tapi pihak kami dari YLBHI baru menerima 28 Agustus 2017," ujar Asfinawati.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Farhat Abbas
Asfinawati mengatakan alasan pihak polisi berhentikan kasus tersebut lantaran tak ada bukti yang kuat. Meski polisi sudah memanggil beberapa saksi.
Namun, dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Asfinawati telah memberikan sejumlah barang bukti seperti rekaman kejadian pengeroyokan yang menimpa Aldo tersebut.
"Kami sudah serahkan semua ada foto, relaman video sudah kami kasih polisi pas laporan. Kami juga serahkan daftar saksi (pihak korban) berserta 9 KTP nya," ujar Asfinawati.
Ketika itu, Aldo merupakan pengacara warga Bukit Duri, yang mendampingi warga atas penggusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP.
Aldo meminta pihak kepolisian untuk menghormati proses hukum yang dilakukan warga Jakarta melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tapi, bukannya penggusuran dihentikan, namun, anggota Satpol PP dan anggota polisi melakukan pengeroyokan terhadap Aldo dan mengalami luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh.
Sehingga, atas pengeroyokan itu Aldo melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 12 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal