Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Alghiffari tak memenuhi panggilan pada Kamis (25/1/2018). Bahkan, ada kemungkinan polisi akan mendatangi kantor Alghiffari untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Novel.
"Ya seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa periksa juga di kantornya. Tidak masalah, itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Alasan polisi memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataannya yang berkaitan dengan kasus Novel ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada Senin (8/1/2018) lalu.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya (kasus) Novel Beswedan," kata Argo.
Dia menyampaikan, polisi akan mengorek keterangan Alghiffari lantaran informasi yang disampaikan di media dianggap berbeda dengan yang diperoleh polisi. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci perihal pernyataan Alghiffari yang ingin digali penyidik.
"Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kami akan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila pernyataan Alghiffari didasari dengan fakta-fakta hukum, maka informasi tersebut bisa membantu polisi mengungkap pelaku misterius yang telah menyerang Novel dengan air keras. Namun, Argo menganggap apabila keterangan Alghiffari hanya berdasarkan asumsi, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
" Tapi kalau misalnya itu asumsi, kan kasian rakyat ya, diberikan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan data yang ada. Kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun enggak diperbolehkan, norma hukum pun enggak diperbolehkan," kata dia.
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk diperiksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polri dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi dikirim secara mendadak.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan tersebut, menurut Nawawi, karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Polisi sebelumnya juga memanggil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin (22/1/2018).
Dahnil yang diperiksa sebagai saksi kasus Novel dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang disampaikan di Metro TV.
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
-
LBH Jakarta Tuntut Negara Bebaskan Demonstran dan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol
-
400 Ditangkap dalam Demo di DPR: 200 Anak di Bawah Umur, LBH Jakarta Dihalangi Mendampingi!
-
Polisi Tangkap Ratusan Demonstran saat Aksi 25 Agustus, LBH Jakarta Belum Boleh Mendampingi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?