Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Alghiffari tak memenuhi panggilan pada Kamis (25/1/2018). Bahkan, ada kemungkinan polisi akan mendatangi kantor Alghiffari untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Novel.
"Ya seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa periksa juga di kantornya. Tidak masalah, itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Alasan polisi memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataannya yang berkaitan dengan kasus Novel ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada Senin (8/1/2018) lalu.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya (kasus) Novel Beswedan," kata Argo.
Dia menyampaikan, polisi akan mengorek keterangan Alghiffari lantaran informasi yang disampaikan di media dianggap berbeda dengan yang diperoleh polisi. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci perihal pernyataan Alghiffari yang ingin digali penyidik.
"Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kami akan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila pernyataan Alghiffari didasari dengan fakta-fakta hukum, maka informasi tersebut bisa membantu polisi mengungkap pelaku misterius yang telah menyerang Novel dengan air keras. Namun, Argo menganggap apabila keterangan Alghiffari hanya berdasarkan asumsi, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
" Tapi kalau misalnya itu asumsi, kan kasian rakyat ya, diberikan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan data yang ada. Kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun enggak diperbolehkan, norma hukum pun enggak diperbolehkan," kata dia.
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk diperiksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polri dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi dikirim secara mendadak.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan tersebut, menurut Nawawi, karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Polisi sebelumnya juga memanggil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin (22/1/2018).
Dahnil yang diperiksa sebagai saksi kasus Novel dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang disampaikan di Metro TV.
Berita Terkait
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
-
LBH Jakarta Tuntut Negara Bebaskan Demonstran dan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen