Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Alghiffari tak memenuhi panggilan pada Kamis (25/1/2018). Bahkan, ada kemungkinan polisi akan mendatangi kantor Alghiffari untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Novel.
"Ya seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa periksa juga di kantornya. Tidak masalah, itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Alasan polisi memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataannya yang berkaitan dengan kasus Novel ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada Senin (8/1/2018) lalu.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya (kasus) Novel Beswedan," kata Argo.
Dia menyampaikan, polisi akan mengorek keterangan Alghiffari lantaran informasi yang disampaikan di media dianggap berbeda dengan yang diperoleh polisi. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci perihal pernyataan Alghiffari yang ingin digali penyidik.
"Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kami akan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila pernyataan Alghiffari didasari dengan fakta-fakta hukum, maka informasi tersebut bisa membantu polisi mengungkap pelaku misterius yang telah menyerang Novel dengan air keras. Namun, Argo menganggap apabila keterangan Alghiffari hanya berdasarkan asumsi, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
" Tapi kalau misalnya itu asumsi, kan kasian rakyat ya, diberikan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan data yang ada. Kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun enggak diperbolehkan, norma hukum pun enggak diperbolehkan," kata dia.
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk diperiksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polri dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi dikirim secara mendadak.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan tersebut, menurut Nawawi, karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Polisi sebelumnya juga memanggil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin (22/1/2018).
Dahnil yang diperiksa sebagai saksi kasus Novel dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang disampaikan di Metro TV.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan