Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Alghiffari tak memenuhi panggilan pada Kamis (25/1/2018). Bahkan, ada kemungkinan polisi akan mendatangi kantor Alghiffari untuk bisa dimintai keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Novel.
"Ya seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa periksa juga di kantornya. Tidak masalah, itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Alasan polisi memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataannya yang berkaitan dengan kasus Novel ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada Senin (8/1/2018) lalu.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya (kasus) Novel Beswedan," kata Argo.
Dia menyampaikan, polisi akan mengorek keterangan Alghiffari lantaran informasi yang disampaikan di media dianggap berbeda dengan yang diperoleh polisi. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci perihal pernyataan Alghiffari yang ingin digali penyidik.
"Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kami akan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila pernyataan Alghiffari didasari dengan fakta-fakta hukum, maka informasi tersebut bisa membantu polisi mengungkap pelaku misterius yang telah menyerang Novel dengan air keras. Namun, Argo menganggap apabila keterangan Alghiffari hanya berdasarkan asumsi, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
" Tapi kalau misalnya itu asumsi, kan kasian rakyat ya, diberikan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan data yang ada. Kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun enggak diperbolehkan, norma hukum pun enggak diperbolehkan," kata dia.
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk diperiksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polri dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan polisi dikirim secara mendadak.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan tersebut, menurut Nawawi, karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Polisi sebelumnya juga memanggil Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin (22/1/2018).
Dahnil yang diperiksa sebagai saksi kasus Novel dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang disampaikan di Metro TV.
Berita Terkait
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!