Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Kamis (25/1/2018).
Ada beberapa alasan Alghiffari menolak untuk periksa dalam kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
Alasan pertama, surat panggilan yang dilayangkan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai aturan hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pemanggilan itu tidak diberikan langsung kepada Alghiffari sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," kata pengacara Alghiffari, Nawawi Bachrudin di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan alasan kliennya tidak mau diperiksa karena surat panggilan dari polisi tak langsung diterima ke Alghiffari. Bahkan, terkait agenda pemeriksaan ini, surat panggilan tersebut baru dikirim penyidik pada Rabu (24/1/2018) kemarin.
"Ketiga, klien kami berdasarkan KUHAP dia orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," kata dia.
Alasan terakhir Alghiffari urung memenuhi panggilan, kata Nawawi karena bertabrakan dengan kode etik Alghiffari sebagai pengacara.
"Keempat, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Dari beberapa alasan tersebut, Alghiffari keberatan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras Novel.
Baca Juga: Ombudsman Pelajari Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Novel
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tujuan polisi hendak memeriksa Alghiffari untuk mengklarifikasi pernyataanya saat ketika menjadi narasumber di program Metro Realitas yang disiarkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
"Kita mau klarifikasi keterangannya di acara televisi, sama seperti Dahnil Anzar kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi, kemarin.
Pemeriksaan itu juga sebelumnya dilakukan terhadap Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait statmentnya di acara televisi yang sama.
Dalam pemeriksaan pada Senin (22/1/2018), Dahnil dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Puluhan pertanyaan itu dicecar kepada Dahnil guna mengklarifikasi statmentnya yang disampaikan di Metro TV.
Novel menjadi korban penyiraman air keras pelaku misterius usai melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
Penyidik senior KPK itu hingga kini juga masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura akibat penyiraman air keras tersebut. Sejauh ini, polisi juga belum bisa mengungkap pelaku terkait aksi teror air keras terhadap Novel.
Berita Terkait
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!