Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 kantor LBH Indonesia mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Heri Budiawan atau Budi Pego.
"Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pejuang lingkungan yang menolak tambang emas Tumpang Pitu merupakan ancaman nyata bagi upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Rabu (24/1/2018).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis bersalah Budi Pego atas tuduhan menyebarkan paham komunisme, setelah ditemukannya gambar palu-arit yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di salah satu spanduk yang dibentangkan dalam demonstrasi tolak tambang pada 4 April 2017.
Budi Pego divonis 10 bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar pasal 107a UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara karena dinilai menyebarkan paham marxisme, komunisme, dan Leninisme yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Selasa (23/1/2018).
"Budi Pego adalah salah satu pejuang penolak tambang emas Tumpang Pitu dikriminalisasi menggunakan isu komunisme, yakni didakwa melakukan pelanggaran pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Suatu tuduhan yang tidak masuk akal bila dilihat dari latar belakangnya sebagai petani dan warga NU," tuturnya.
Menurutnya fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan catatan LBH Surabaya (Tim Penasihat Hukum Budi Pego yang tergabung dalam TeKAD GARUDA/Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria), tidak ada satupun bukti yang mengarah pada adanya penyebaran atau pengajaran tentang komunisme yang dilakukan oleh Budi Pego.
"Pada saat demo dilakukan, beberapa personel kepolisian ikut mengawal, sehingga tidak mungkin ada kegiatan penyebaran atau pengajaran tentang komunisme dalam aksi yang dilakukan pada 4 April 2017," katanya.
Asfinawati mengatakan, aksi tersebut murni penyampaian pedapat berupa penolakan terhadap tambang emas Tumpang Pitu dan hal tersebut nyatanya telah dipertimbangkan sebagai fakta oleh majelis hakim bahwa betul aksi tersebut adalah aksi tolak tambang.
"Kendati demikian, majelis hakim PN Banyuwangi berpendapat lain, Budi Pego tetap dinyatakan bersalah karena pertimbangan yang sekurang-kurangnya sebagai berikut yakni unsur melawan hukum terpenuhi menurut hakim karena aksi tersebut tidak diberitahukan secara tertulis (hanya pemberitahuan lisan) berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tuturnya.
Baca Juga: Lolos, Kevin / Marcus Bersiap Hadapi Perang Saudara di Babak Dua
Kedua, Budi Pego dianggap sebagai koordinator aksi karena menurut keyakinan hakim terdakwa di video terlihat sedang mengarahkan aksi dan ketika aksi di Gunung Salakan, Budi Pego memberitahukan aksi secara lisan kepada polisi, pembuatan spanduk di rumah Budi Pego, sehingga berdasarkan pasal 15-16 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kordinator aksi bertanggung jawab secara penuh.
Ketiga, unsur menyebarkan ajaran komunis karena terdapat logo palu arit yang identik dengan ajaran komunisme yang dilarang ketika aksi dan patut diduga Budi Pego tahu logo itu dan tidak menghentikan aksi.
"Bila melihat pada pertimbangan hakim tersebut, vonis bersalah bagi Budi Pego sangat dipaksakan. Bagaimana mungkin pasal yang memuat delik aktif dikenakan kepada perbuatan pasif yang itupun masih dalam dugaan," katanya.
Padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya pembuatan gambar mirip logo palu arit tersebut pada saat spanduk dibuat, sehingga putusan itu sengaja dipaksakan untuk membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat penolak tambang emas tumpang pitu.
Berdasarkan catatan YLBHI, sepanjang tahun 2017, terdapat 61 kasus kriminalisasi dan rata-rata para aktivis tersebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas lingkungan atau hak atas tanah di wilayahnya.
"Untuk itu, YLBHI bersama 15 Kantor LBH Indonesia mengecam putusan majelis hakim PN Banyuwangi yang telah melanggengkan upaya kriminalisasi terhadap pejuang HAM, penolak tambang emas Tumpang Pitu dengan menyatakan bersalah Budi Pego dan menghukum 10 bulan penjara," ujarnya.
YLBHI juga mengecam putusan majelis hakim PN Banyuwangi karena berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 100 UU HAM. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Menolak Warga Pati, YLBHI Buka Suara soal Tak Izinkan Bermalam di Diponegoro 74
-
Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan
-
'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu
-
Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate