Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi pada tanggal 5 Februari 2018. Penetapan jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2018.
Terkait perubahan waktu sidang perdana tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel yang jadwal sidangnya tanggal 12 Februari 2018 telah dicabut oleh pemohon.
"Perkara tersebut diatas (nomor 9) telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2018) malam.
Achmad mengatakan setelah dicabut, Fredrich kembali mendaftarkannya. Namun, kali ini yang digunakan adalah alamat Kuasa hukum Fredrich yang beralamat di Jakarta Selatan. Setelah menerima pendafataran ulang tersebut, PN Jakarta Selatan pun menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 5 Februari 2018.
"Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat Kuasa Pemohon di wilayah Jakarta Selatan, dengan
register perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel," jelas Achmad.
PN Jakarta Selatan menunjuk H.Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan bekas pengacara Setya Novanto tersebut. Penetapan hakim Ratmoho masih sama seperti sebelumnya, saat pendafataran gugatan pertama dilakukan Fredrich.
"Hakim yang menangani tetap H.Ratmoho, S.H., M.H. dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari 5 Februari 2018," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi terkejut soal penetapan tanggal sidang perdana yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 menjadi tanggal 5 Februari 2018. KPK heran, karena pendaftaran gugatan praperadilan kedua yang dilakukan setelah pendaftaran pertama justru jadwal sidangnya lebih cepat dari jadwal pertama.
"Baru saja biro hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara nomor 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari. Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/1/2018).
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat (dari 12 Februari menjadi 5 Februari)," sambung Febri.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga merekayasa kecelakaan Novanto hingga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!