Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi pada tanggal 5 Februari 2018. Penetapan jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2018.
Terkait perubahan waktu sidang perdana tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel yang jadwal sidangnya tanggal 12 Februari 2018 telah dicabut oleh pemohon.
"Perkara tersebut diatas (nomor 9) telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2018) malam.
Achmad mengatakan setelah dicabut, Fredrich kembali mendaftarkannya. Namun, kali ini yang digunakan adalah alamat Kuasa hukum Fredrich yang beralamat di Jakarta Selatan. Setelah menerima pendafataran ulang tersebut, PN Jakarta Selatan pun menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 5 Februari 2018.
"Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat Kuasa Pemohon di wilayah Jakarta Selatan, dengan
register perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel," jelas Achmad.
PN Jakarta Selatan menunjuk H.Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan bekas pengacara Setya Novanto tersebut. Penetapan hakim Ratmoho masih sama seperti sebelumnya, saat pendafataran gugatan pertama dilakukan Fredrich.
"Hakim yang menangani tetap H.Ratmoho, S.H., M.H. dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari 5 Februari 2018," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi terkejut soal penetapan tanggal sidang perdana yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 menjadi tanggal 5 Februari 2018. KPK heran, karena pendaftaran gugatan praperadilan kedua yang dilakukan setelah pendaftaran pertama justru jadwal sidangnya lebih cepat dari jadwal pertama.
"Baru saja biro hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara nomor 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari. Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/1/2018).
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat (dari 12 Februari menjadi 5 Februari)," sambung Febri.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga merekayasa kecelakaan Novanto hingga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang