Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi pada tanggal 5 Februari 2018. Penetapan jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2018.
Terkait perubahan waktu sidang perdana tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel yang jadwal sidangnya tanggal 12 Februari 2018 telah dicabut oleh pemohon.
"Perkara tersebut diatas (nomor 9) telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2018) malam.
Achmad mengatakan setelah dicabut, Fredrich kembali mendaftarkannya. Namun, kali ini yang digunakan adalah alamat Kuasa hukum Fredrich yang beralamat di Jakarta Selatan. Setelah menerima pendafataran ulang tersebut, PN Jakarta Selatan pun menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 5 Februari 2018.
"Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat Kuasa Pemohon di wilayah Jakarta Selatan, dengan
register perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel," jelas Achmad.
PN Jakarta Selatan menunjuk H.Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan bekas pengacara Setya Novanto tersebut. Penetapan hakim Ratmoho masih sama seperti sebelumnya, saat pendafataran gugatan pertama dilakukan Fredrich.
"Hakim yang menangani tetap H.Ratmoho, S.H., M.H. dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari 5 Februari 2018," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi terkejut soal penetapan tanggal sidang perdana yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 menjadi tanggal 5 Februari 2018. KPK heran, karena pendaftaran gugatan praperadilan kedua yang dilakukan setelah pendaftaran pertama justru jadwal sidangnya lebih cepat dari jadwal pertama.
"Baru saja biro hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara nomor 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari. Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/1/2018).
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat (dari 12 Februari menjadi 5 Februari)," sambung Febri.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga merekayasa kecelakaan Novanto hingga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Berita Terkait
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam