Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi sebagai tersangka penghalangan kasus korupsi Setya Novanto, Senin (5/2/2018).
Sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib, sampai sekarang sudah hampir tiga jam belum juga dimulai.
Tim kuasa hukum Fredrich sebagai pemohon telah hadir di ruang sidang utama. Namun dari pihak KPK sebagai termohon belum terlihat kehadirannya.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa berharap ada perwakilan dari pihak KPK yang hadir dalam sidang perdana praperadilan kali ini.
"Saya belum bisa komentar kalau mereka benar-benar tidak bisa hadir. KPK itu komisi negara seharusnya memberi contoh bagaimana menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Sapriyanto di PN Jaksel.
Sementara itu KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018) dan sidang akan digelar, Kamis (8/2/2018) mendatang.
Dengan begitu praperadilan Fredrich terancam gugur. Sebab jika sidang perdana dengan pembacaan dakwaan Fredrich di Pengadilan Tipikor dimulai, otomatis praperadilannya di Pengadilan Negeri Jaksel gugur secara hukum.
"Lihat perkembangan, apa sikap majelis Hakim kalau KPK tidak hadir, apa ditinggal atau ditunda. Kalau ditunda, kami menentukan sikap," ujar dia.
Namun Sapriyanto belum mau menjelaskan apa sikapnya jika persidangan perdana praperadilan ini ditunda. Dia berharap sidang praperadilan perdana hari ini tetap berjalan dengan kehadiran atau tanpa KPK.
"Praperadilan boleh diwakilkan, boleh tidak dihadirkan," kata dia.
Baca Juga: Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu