Suara.com - Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang sepeda motor yang melanggar marka jalan khusus sepeda motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Hari ini sudah masuk dalam tahap penindakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur sepeda motor dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan tilang," Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto, Senin (5/2//2018).
Menurut Budiyanto, penindakan tilang ini mulai diberlakukan setelah polisi melakukan sosialiasi mereka khusus sepeda motor sejak 29 Januari hingga 4 Februari 2018.
"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakay pengguna jalan khususnya sepeda motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut," kata Budiyanto.
Terkait pemberlakuan penindakan tilang ini, pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Polisi memberlakukan jalur khusus sepeda motor untuk mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan di kawasan Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Pemberlakuan jalur tersebut, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!