Suara.com - Pengendara sepeda motor kini diperbolehkan kembali melintas di Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor yang tidak melintas di jalur khusus motor.
"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Bila pengendara sepeda motor tak mematuhi marka jalan tersebut, bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undanh Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucapnya.
Penindakan tersebut karena untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta. Sebab, menurut Budiyanto, jumlah sepeda motor yang melintas di Jakarta lebih tinggi dibandingka mobil.
"Perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata dia.
Budiyanto menambahkan, polisi juga telah memaasang beberapa spanduk sosialiasi perihal jalur khusus sepeda motor di beberapa lokasi di kawasan Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Baca Juga: Diler BMW Thamrin Resmi Dibuka, Pertama dengan Teknologi Virtual
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas