Suara.com - Pengendara sepeda motor kini diperbolehkan kembali melintas di Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor yang tidak melintas di jalur khusus motor.
"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Bila pengendara sepeda motor tak mematuhi marka jalan tersebut, bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undanh Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucapnya.
Penindakan tersebut karena untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta. Sebab, menurut Budiyanto, jumlah sepeda motor yang melintas di Jakarta lebih tinggi dibandingka mobil.
"Perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata dia.
Budiyanto menambahkan, polisi juga telah memaasang beberapa spanduk sosialiasi perihal jalur khusus sepeda motor di beberapa lokasi di kawasan Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Baca Juga: Diler BMW Thamrin Resmi Dibuka, Pertama dengan Teknologi Virtual
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan