Suara.com - Kubu Fredrich Yunadi menyatakan kecewa karena Hakim Tunggal Rathmoho menunda sidang praperadilan perdana mereka selama sepekan ke depan.
Sidang perdana yang diajukan Yunadi untuk menggugat keabsahan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Namun, KPK sebagai pihak tergugat tak menghadiri persidangan tersebut sehingga Hakim Rathmoho menunda sidang sampai Senin (12/2) pekan depan.
"Jujur saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan, menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami, bahwa sehebat apa pun KPK juga bekerja dibatasi peraturan Undang-undang," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Yunadi di PN Jaksel, Senin.
Dia menuturkan, praperadilan ini berpacu dengan waktu. Sebab, jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang dakwaan mengenai pokok perkara Yunadi, maka otomatis praperadilan kliennya gugur.
Karena itu pula Refa menduga KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana hari ini untuk mengulur waktu sampai praperadilan Yunadi digugurkan hakim.
"Apa yang kami lihat tadi adalah contoh tidak baik, yang dipertontonkan komisi negara. Mereka tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap KUHAP. Perkara ini kan tujuh hari harus putus, tapi hakim sepertinya tadi mengikuti ‘gendang’ mereka (KPK). Jadi kami ‘berjoget di atas gendang mereka’, sidang ditunda satu minggu," jelasnya.
Kekinian, tambah Refa, pihaknya hanya bisa menunggu sidang perdana digelar Senin pekan depan.
"Itu (menunda sidang satu pekan) kewenangan hakim ya. Penundaan itu sebenarnya tak ada tempo waktu, boleh saja ditunda besok pagi, tapi kan diiringi dengan surat pemanggilan. Sementara peraturannya mengharuskan undangan pemanggilan sidang disampaikan tiga hari sebelumnya, jadi mungkin itu pertimbangan mereka menunda satu pekan,” tandasnya.
Baca Juga: UI Belum Panggil Ketua BEM Zaadit Taqwa soal Kartu Kuning Jokowi
Yunadi, bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, menjadi tersangka KPK.
Keduanya diduga memanipulasi data medis milik tersangka kasus korupsi dana KTP elektornik Setya Novanto. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.
KPK menduga, data medis Setnov itu dimanipulasi Yunadi dan Bimanesh untuk mengindarkan mantan Ketua DPR itu dari pemeriksaan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka