Suara.com - Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK gelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Ketua Pansus KPK dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar mengatakan rapat berlangsung dengan cair dan menghasilkan kesepakatan terkait pengakhiran masa kerja Pansus.
"Pada prinsipnya, dari sisi waktu semua bersepakat resmi dalam forum rapat pimpinan dewan bahwa Pansus akan mngakhiri masa kerja di akhir masa sidang ini," kata Agun di DPR, Jakarta.
Terkait jadwal diakhirinya masa kerja Pansus, kata Agun pihaknya masih akan konsultasi dengan sejumlah perangkat kerja di DPR agar sesuai dengan UU MPR, DPD, DPR dan DPRD.
"Yang akan dilakukan terlebih dahulu melalui proses yang ditempuh misal katakanlah meminta waktu di Badan Musyawarah biar nanti Bamus yang akan menjadwalkan kapan paripurna digelar untuk mendengarkan laporan Pansus dilakukan," ujar Agun.
Sementara itu, terkait rekomendasi Pansus, sebelumnya sudah dikirim ke Fraksi yang ada di DPR RI untuk dilakukan pengkajian.
"Makanaya Pansus pada saat itu ketika ditanya rekomendasi seperti apa, kita nggak bisa memutuskan karena yang punya kedaulatan itu fraksi. Forum kedaulatan menjadi penting karena pansus menyadari bahwa DPR ini diparipurnakan oleh seluruh fraksi," ujar Agun.
Sebab itu, kata Agun, sekalipun tak semua Fraksi hadir dalam tapat konsultasi pada hari ini, tak menjadi soal. Sebab, pengambilan keputusan tetap akan dibahas oleh semua Fraksi di DPR melalui paripurna.
"Sehingga kesimpulan rekomendasi yang disampaikan yaitu pada akhirnya akan dismpulkan masing-masing fraksi. Jadi proses pengambilan keputusa tingkat pertama kita lakukan di hari rabu yah sebatas anggota fraksi yang ada di Pansus," kata Agun.
Baca Juga: Ketua DPR Jamin Hak Angket Tak akan Melemahkan KPK
"Kami juga tidak ingin melakukan rapat tingkat satu ini. Kan karena tidak semua fraksi terlibat kami tidak ingin menanggalkan. Akhirnya laporan pun kami sampaikan dan beritahukan kalau memang mau ikut hadir juga kami tidak menutup, dipersilakan. Tapi mekanisme ikut UU MD3. Jangan sampai timbul lagi polemik seperti awal pembentukan pansus," Agun menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru