Suara.com - Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK gelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Ketua Pansus KPK dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar mengatakan rapat berlangsung dengan cair dan menghasilkan kesepakatan terkait pengakhiran masa kerja Pansus.
"Pada prinsipnya, dari sisi waktu semua bersepakat resmi dalam forum rapat pimpinan dewan bahwa Pansus akan mngakhiri masa kerja di akhir masa sidang ini," kata Agun di DPR, Jakarta.
Terkait jadwal diakhirinya masa kerja Pansus, kata Agun pihaknya masih akan konsultasi dengan sejumlah perangkat kerja di DPR agar sesuai dengan UU MPR, DPD, DPR dan DPRD.
"Yang akan dilakukan terlebih dahulu melalui proses yang ditempuh misal katakanlah meminta waktu di Badan Musyawarah biar nanti Bamus yang akan menjadwalkan kapan paripurna digelar untuk mendengarkan laporan Pansus dilakukan," ujar Agun.
Sementara itu, terkait rekomendasi Pansus, sebelumnya sudah dikirim ke Fraksi yang ada di DPR RI untuk dilakukan pengkajian.
"Makanaya Pansus pada saat itu ketika ditanya rekomendasi seperti apa, kita nggak bisa memutuskan karena yang punya kedaulatan itu fraksi. Forum kedaulatan menjadi penting karena pansus menyadari bahwa DPR ini diparipurnakan oleh seluruh fraksi," ujar Agun.
Sebab itu, kata Agun, sekalipun tak semua Fraksi hadir dalam tapat konsultasi pada hari ini, tak menjadi soal. Sebab, pengambilan keputusan tetap akan dibahas oleh semua Fraksi di DPR melalui paripurna.
"Sehingga kesimpulan rekomendasi yang disampaikan yaitu pada akhirnya akan dismpulkan masing-masing fraksi. Jadi proses pengambilan keputusa tingkat pertama kita lakukan di hari rabu yah sebatas anggota fraksi yang ada di Pansus," kata Agun.
Baca Juga: Ketua DPR Jamin Hak Angket Tak akan Melemahkan KPK
"Kami juga tidak ingin melakukan rapat tingkat satu ini. Kan karena tidak semua fraksi terlibat kami tidak ingin menanggalkan. Akhirnya laporan pun kami sampaikan dan beritahukan kalau memang mau ikut hadir juga kami tidak menutup, dipersilakan. Tapi mekanisme ikut UU MD3. Jangan sampai timbul lagi polemik seperti awal pembentukan pansus," Agun menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan