Suara.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR, Ahmad Sahroni, tetap meminta pimpinan KPK dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus.
Rapat ini sedianya dijadwalkan berlangsung, Rabu (20/9/2017) kemarin. Namun, lembaga anti-rasuah tersebut membuat surat resmi penolakan hadir pada RDP tersebut.
Alasannya, KPK menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan Pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni di DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga meminta lembaga dewan memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September nanti setelah bekerja sejak 5 Juni 2017.
"Karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasil uji materi, maka Pansus tanggal 28 September akan tetap membacakan hasil kerja di Paripurna dan akan kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja Pansus sesuai UU," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu, surat penolakan hadir pada RDP dengan Pansus Hak Angket KPK ditandatangani secara resmi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Surat ini dikirim ke sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Warga Galang Dana untuk Rohingya
Foto: Surat penolakan hadir KPK dalam RDP dengan Pansus Hak Angket DPR.
Tag
Berita Terkait
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Biaya Penjara Koruptor Mahal? Rampas Asetnya, Bukan Kurangi Penindakan!
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel