Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak wangi atau parfum berbagai merek terkenal di Jalan Mangga Besar 4G, Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat dilakukan penggerebekan polisi menyita sekitar 20 karyawan dan pemilik industri rumahan berinisial HO alias J (38) yang tertangkap.
"Mereka produksi jenis parfum berbagai merek, isinya tidak sesuai dengan standar. Itu harusnya cairan methanol maksimal ada 5 persen itu isinya ada 26 persen, jadi bisa membahayakan pemakai," kata Argi dilokasi, Rabu (7/2/2018).
Industri rumahan yang berlantai dua tersebut, berada di sekitar pemukiman warga. Sejumlah barang bukti telah disegel oleh polisi seperti biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbegai macam merek yang sudah dikemas di dalam dus.
Argo mengatakan pemilik HO memanfaatkan keahliannya ketika pernah bekerja di sebuah outlet parfum resmi.
Kemudian, HO mencampurkan biang parfum dengan alkohol dengan ukuran yang sama 50 persen dan memberikan pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum dengan merek tertentu.
"Selanjutnya dimasukkan ke dalam botol dan dikemas pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal," ujar Argo.
Menurut Argo pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan www.blibli.com, www.blanja.com, www. Indonetwork.com, dan www.bhineka.com. Melalui website itu pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Baca Juga: Isu Parfum Nagita Slavina Rp19 Juta, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Argo menyebut home industri parfum palsu tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun dan sudah menjual hampir ke seluruh wilayah di Indonesia. Seperti pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
"Mereka sudah punya pelanggan capai 5 ribu orang. Omset mereka sudah mencapai Rp36 miliar selama 3 tahun," ujar Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan