Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana sebagai tersangka.
Yudi yang sebelumnya sudah jadi tersangka gratifikasi, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Politikus PKS tersebut diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar.
"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, uang sekitar Rp20 miliar diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.
Menurut Febri, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," katanya.
Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Sedang Batuk Pilek, Amankah Anak Divaksin?
Sebelumnya, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Yudi telah didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Dia bakal segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa pada sidang hari ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas