Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana sebagai tersangka.
Yudi yang sebelumnya sudah jadi tersangka gratifikasi, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Politikus PKS tersebut diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar.
"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, uang sekitar Rp20 miliar diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.
Menurut Febri, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," katanya.
Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Sedang Batuk Pilek, Amankah Anak Divaksin?
Sebelumnya, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Yudi telah didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Dia bakal segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa pada sidang hari ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer