Suara.com - KPK tidak mau menanggapi tuduhan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP Fredrich Yunadi, yang menyebut surat dakwaan JPU mereka palsu dan direkayasa.
KPK memilih fokus terhadap substansi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Sesuai perintah pengadilan, kami sudah membawa terdakwa FY ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Febri mengatakan, terkait pencabutan surat kuasa yang dialami Fredrich juga tidak ada hubungan langsung dengan penyidik KPK. Menurutnya, pencabutan kuasa, lebih erat hubungannya antara pemberi dan penerima kuasa.
"Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," tuturnya.
Bekas Pengacara Novanto tersebut didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich diduga sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Menurut Fredrich, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa yang pernah diberikan Novanto kepada dirinya termasuk surat kuasa pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Baca Juga: Inspirasi Menu Makan Malam Romantis di Hari Valentine
"Mereka (penyidik) dengan berbagai upaya memaksa pak Setnov untuk mencabut surat kuasa saya. Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadi monggo pak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," kata Fredrich.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ancaman pidana bagi Fredrich dalam dakwaannya adalah, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak