Suara.com - KPK tidak mau menanggapi tuduhan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP Fredrich Yunadi, yang menyebut surat dakwaan JPU mereka palsu dan direkayasa.
KPK memilih fokus terhadap substansi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Sesuai perintah pengadilan, kami sudah membawa terdakwa FY ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Febri mengatakan, terkait pencabutan surat kuasa yang dialami Fredrich juga tidak ada hubungan langsung dengan penyidik KPK. Menurutnya, pencabutan kuasa, lebih erat hubungannya antara pemberi dan penerima kuasa.
"Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," tuturnya.
Bekas Pengacara Novanto tersebut didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich diduga sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Menurut Fredrich, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa yang pernah diberikan Novanto kepada dirinya termasuk surat kuasa pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Baca Juga: Inspirasi Menu Makan Malam Romantis di Hari Valentine
"Mereka (penyidik) dengan berbagai upaya memaksa pak Setnov untuk mencabut surat kuasa saya. Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadi monggo pak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," kata Fredrich.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ancaman pidana bagi Fredrich dalam dakwaannya adalah, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan