Suara.com - KPK tidak mau menanggapi tuduhan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP Fredrich Yunadi, yang menyebut surat dakwaan JPU mereka palsu dan direkayasa.
KPK memilih fokus terhadap substansi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Sesuai perintah pengadilan, kami sudah membawa terdakwa FY ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Febri mengatakan, terkait pencabutan surat kuasa yang dialami Fredrich juga tidak ada hubungan langsung dengan penyidik KPK. Menurutnya, pencabutan kuasa, lebih erat hubungannya antara pemberi dan penerima kuasa.
"Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," tuturnya.
Bekas Pengacara Novanto tersebut didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich diduga sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Menurut Fredrich, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa yang pernah diberikan Novanto kepada dirinya termasuk surat kuasa pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Baca Juga: Inspirasi Menu Makan Malam Romantis di Hari Valentine
"Mereka (penyidik) dengan berbagai upaya memaksa pak Setnov untuk mencabut surat kuasa saya. Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadi monggo pak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," kata Fredrich.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ancaman pidana bagi Fredrich dalam dakwaannya adalah, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan