Suara.com - Mantan anggota DPR yang kekinian menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersaksi dalam persidangan kasus korupsi dana proyek KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam kesaksiannya sebagai mantan wakil rakyat periode 2009-2014, Ganjar mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP per
Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek pengadaan e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP. Saat itu Ketua Fraksi PDIP adalah Puan Maharani.
"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, Ganjar tak mengatakan secara rinci laporan yang biasa disampaikan kepada ketua Fraksi PDIP.
Awalnya, oleh hakim, Ganjar ditanya mengenai peran ketua fraksi di DPR. Lalu, dia ditanya siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II—tempat penggodokan proyek e-KTP.
Menurut Ganjar, ketua fraksi bertugas mengoordinasikan seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR.
JPU KPK lantas menanyakan tugas ketua fraksi itu, karena saat proyek e-KTP dibahas di DPR, posisi Setnov adalah sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Baca Juga: TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh
"Mengkoordinasikan anggotanya. Kalau kita bicara ya, sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan," katanya.
Selain itu, kata Ganjar, ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya.
Biasanya, ketua fraksi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai sebelum memindahkan anggotanya.
"Biasanya kalau diganti, ada juga, rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai tak bisa masuk," kata Ganjar.
Ganjar melanjutkan, ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena langsung tidak menyetujui, termasuk dalam proyek e-KTP.
"Bisa saja, tapi tidak semena-mena gitu, 'saya tidak setuju'. Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka