Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadapnya direkayasa dan palsu.
Karenanya, mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setnov tersebut akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Saya sudah membaca surat dakwan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa, saya mengajukan eksepsi," kata Fredrich saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Awalnya, Fredrich ingin langsung menyampaikan eksepsi pribadi. Namun, lantaran tim penasihat hukumnya belum siap, eksepsi dibacakan pekan depan.
Fredrich ingin mengungkapkan semua kebohongan yang dilakukan oleh jaksa KPK.
"Saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari jaksa penuntut umum," kata Fredrich.
Sidang perkara Fredrich, kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (15/2/2018). Fredrich dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakawa Fredrich melakukan rekayasa atas hasil pemeriksaan medis Novanto pasca kecelakaan.
Baca Juga: Hidayat Sayangkan Oso Mundur dari Pimpinan MPR
Tujuannya agar Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dirawat inap demi menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen