Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyadari bahwa lembaga ia pimpin sedang menjadi sorotan publik dan media lantaran UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang disahkan kemarin, memuat pasal yang dinilai DPR anti terhadap kritik.
"Pertama adalah pasal 245, di mana dikatakan tentang pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari Presiden atas pertimbangan MKD, kecuali tindak pidana khusus," kata Bambang di acara Ulang Tahun Fraksi Golkar, di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Pasal lain yang juga dinilai sebagai tameng anggota DPR melindungi diri kritik yaitu Pasal 122, menyatakan "DPR memberi kewenangan kepada Mahkmah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Politiku Partai Golkar mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang salah dari dua pasal tersebut. Sebab, tiap profesi berhak dilindungi oleh UU keprofesiannya.
"Kita DPR dituding anti kritik dengan pasal penghinaan. Saya mau tanya Husein (wartawan) kamu kalau dikritik marah nggak?," tanya Bambang.
"Selama (kritik) membangun tidak marah. Kalau direndahkan ya pasti akan marah," jawab Wartawan.
"Begitu juga DPR, kita ada anggota DPR tentu merasa terhina kalau direndahkan," ujar Bambang lagi.
Ia kemudian mencontohkan, profesi wartawan dan pengacara dilingungi oleh UU keprofesiannya.
"Saya tanya profesi wartawan juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa wartawan tidak bisa dilaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian yang bisa menyidangi atau mengadili adalah Dewan Pers. Kalau wartawan boleh kenapa anggota DPR tidak boleh?," tutur Bambang.
Pun demikian dengan profesi advikat yang dilindungi UU Advokat. Advokat tidak bisa dituntut karena pekerjaan yang dijalaninya.
Menurut Bambang, melindungi diri di balik profesi merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak ingin kehormatannya dijatuhkan.
"Kalau itu diatur dalam UU MD3, apa yang salah? Tidak ada yang salah. Undang-Undang yang kita buat ini adalah kebutuhan dasar manusia, bahwa siapapun warga negara Indonesia yang merasa dirinya terhina itu boleh melaporkannya ke penegak hukum," ujar Bambang.
"Ada delik aduannya, kalau dia punya profesi maka lembaga profesi itulah yang membantu dirinya untuk melaporkan penuntutan. Kalau wartawan ada dewan pers, kalau advokat ada Peradi, kalau DPR ada MKD. Jadi tidak ada yang salah," ujar Bambang menambahkan.
Berita Terkait
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis