Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyadari bahwa lembaga ia pimpin sedang menjadi sorotan publik dan media lantaran UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang disahkan kemarin, memuat pasal yang dinilai DPR anti terhadap kritik.
"Pertama adalah pasal 245, di mana dikatakan tentang pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari Presiden atas pertimbangan MKD, kecuali tindak pidana khusus," kata Bambang di acara Ulang Tahun Fraksi Golkar, di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Pasal lain yang juga dinilai sebagai tameng anggota DPR melindungi diri kritik yaitu Pasal 122, menyatakan "DPR memberi kewenangan kepada Mahkmah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Politiku Partai Golkar mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang salah dari dua pasal tersebut. Sebab, tiap profesi berhak dilindungi oleh UU keprofesiannya.
"Kita DPR dituding anti kritik dengan pasal penghinaan. Saya mau tanya Husein (wartawan) kamu kalau dikritik marah nggak?," tanya Bambang.
"Selama (kritik) membangun tidak marah. Kalau direndahkan ya pasti akan marah," jawab Wartawan.
"Begitu juga DPR, kita ada anggota DPR tentu merasa terhina kalau direndahkan," ujar Bambang lagi.
Ia kemudian mencontohkan, profesi wartawan dan pengacara dilingungi oleh UU keprofesiannya.
"Saya tanya profesi wartawan juga dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa wartawan tidak bisa dilaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian yang bisa menyidangi atau mengadili adalah Dewan Pers. Kalau wartawan boleh kenapa anggota DPR tidak boleh?," tutur Bambang.
Pun demikian dengan profesi advikat yang dilindungi UU Advokat. Advokat tidak bisa dituntut karena pekerjaan yang dijalaninya.
Menurut Bambang, melindungi diri di balik profesi merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak ingin kehormatannya dijatuhkan.
"Kalau itu diatur dalam UU MD3, apa yang salah? Tidak ada yang salah. Undang-Undang yang kita buat ini adalah kebutuhan dasar manusia, bahwa siapapun warga negara Indonesia yang merasa dirinya terhina itu boleh melaporkannya ke penegak hukum," ujar Bambang.
"Ada delik aduannya, kalau dia punya profesi maka lembaga profesi itulah yang membantu dirinya untuk melaporkan penuntutan. Kalau wartawan ada dewan pers, kalau advokat ada Peradi, kalau DPR ada MKD. Jadi tidak ada yang salah," ujar Bambang menambahkan.
Berita Terkait
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara