Suara.com - Saat ini DPR khususnya Komisi III bersama Pemerintah masih tetap melakukan pembahasan terhadap rumusan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski sempat beredar isu bahwa RKUHP akan disahkan dalam waktu dekat akan tetapi pasca desakan masyarakat sipil melalui serangakaian aksi pada akhirnya rencana pengesahan dalam waktu dekat pun ditunda.
"Meski begitu, masyarakat sipil tetap harus mengawal proses pembahasan yangs sedang berjalan. Khususnya mengenai norma pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," kata Nawawi Bahrudin Direktur LBH Pers di Jakarta, Selasa (13/2018).
Dalam berbagai rumusan pasal-pasal dalam RKUHP masih banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi tersebut adalah :
1. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kepala negara dan wakil kepala negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah
2. Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pencemaran nama baik
4. Fitnah
5. Penghinaan ringan
6. Pengaduan fitnah
7. Pencemaran orang yang sudah meninggal
8. Penghinaan terhadap Simbol Negara
9. Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
10. Penghinaan terhadap agama
11. Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
12. Pernyataan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu
Berita Terkait
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam