- YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ancam demokrasi serta berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
- Penyusunan RUU ini disebut perintah Presiden Prabowo dan dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi UUD 1945.
- YLBHI menyoroti proses penyusunan RUU yang tertutup, tergesa-gesa, dan tidak masuk dalam Prolegnas resmi.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai ancaman serius bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat. RUU tersebut dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara masyarakat sipil.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa rencana legislasi ini berbahaya karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut YLBHI, penyusunan RUU tersebut disebut-sebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai sejalan dengan kecenderungan penguasa yang kerap menuding kritik masyarakat dan lembaga sipil sebagai bagian dari kepentingan asing.
“Alih-alih mendengar suara rakyat, kritik justru dilabeli sebagai propaganda asing. Ini tuduhan usang yang terus diulang untuk menutupi inkompetensi, arogansi, dan sikap anti-pengetahuan pemerintah,” ujar Arif.
YLBHI juga menilai narasi propaganda asing yang dilontarkan penguasa justru merupakan bentuk disinformasi itu sendiri. Tuduhan tersebut dianggap sengaja digunakan untuk menyudutkan individu, kelompok, maupun lembaga yang konsisten mengangkat fakta dan mengkritik kebijakan negara.
Dari sisi hukum, YLBHI menegaskan RUU ini bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, secara tegas menjamin kebebasan berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat.
“RUU ini jelas bertabrakan dengan mandat konstitusi dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga,” tegas Arif.
Lebih jauh, YLBHI menilai RUU tersebut secara nyata ditujukan untuk mengontrol arus informasi, membatasi pendanaan, serta melemahkan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil yang selama ini bergerak di isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, hingga gerakan sosial lainnya.
Baca Juga: Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
Bahkan, draf RUU ini dinilai berpotensi menyasar partai politik oposisi, kampus dan akademisi, serta jurnalis dan pers.
Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RUU yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa. YLBHI menyoroti bahwa RUU tersebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
“Penyusunannya tiba-tiba, tidak transparan, dan naskah akademiknya penuh masalah serta analisis yang tidak jelas. Ini semakin menunjukkan adanya rencana gelap dari pemerintah,” ujar Arif.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. YLBHI juga menyerukan masyarakat luas untuk memahami bahaya regulasi tersebut dan bersama-sama menghadang upaya yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester