- YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ancam demokrasi serta berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
- Penyusunan RUU ini disebut perintah Presiden Prabowo dan dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi UUD 1945.
- YLBHI menyoroti proses penyusunan RUU yang tertutup, tergesa-gesa, dan tidak masuk dalam Prolegnas resmi.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai ancaman serius bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat. RUU tersebut dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara masyarakat sipil.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa rencana legislasi ini berbahaya karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut YLBHI, penyusunan RUU tersebut disebut-sebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai sejalan dengan kecenderungan penguasa yang kerap menuding kritik masyarakat dan lembaga sipil sebagai bagian dari kepentingan asing.
“Alih-alih mendengar suara rakyat, kritik justru dilabeli sebagai propaganda asing. Ini tuduhan usang yang terus diulang untuk menutupi inkompetensi, arogansi, dan sikap anti-pengetahuan pemerintah,” ujar Arif.
YLBHI juga menilai narasi propaganda asing yang dilontarkan penguasa justru merupakan bentuk disinformasi itu sendiri. Tuduhan tersebut dianggap sengaja digunakan untuk menyudutkan individu, kelompok, maupun lembaga yang konsisten mengangkat fakta dan mengkritik kebijakan negara.
Dari sisi hukum, YLBHI menegaskan RUU ini bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, secara tegas menjamin kebebasan berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat.
“RUU ini jelas bertabrakan dengan mandat konstitusi dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga,” tegas Arif.
Lebih jauh, YLBHI menilai RUU tersebut secara nyata ditujukan untuk mengontrol arus informasi, membatasi pendanaan, serta melemahkan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil yang selama ini bergerak di isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, hingga gerakan sosial lainnya.
Baca Juga: Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
Bahkan, draf RUU ini dinilai berpotensi menyasar partai politik oposisi, kampus dan akademisi, serta jurnalis dan pers.
Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RUU yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa. YLBHI menyoroti bahwa RUU tersebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
“Penyusunannya tiba-tiba, tidak transparan, dan naskah akademiknya penuh masalah serta analisis yang tidak jelas. Ini semakin menunjukkan adanya rencana gelap dari pemerintah,” ujar Arif.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. YLBHI juga menyerukan masyarakat luas untuk memahami bahaya regulasi tersebut dan bersama-sama menghadang upaya yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok