13. Penghasutan untuk melawan penguasa umum
14. Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama
15. Tindak Pidana Pembocoran rahasia
16. Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti
17. Gangguan dan Penyesatan proses pengadilan
"Poin-poin ketentuan diatas masih tetap dipertahankan dalam rumusan RKUHP hingga saat ini," kata Damar Juniarto, Koordinator SAFENET Riza dalam kesempatan yang sama.
Khsusunya mengenai rumusan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang mencabut pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang rumusannya sama dengan Pasal penghinaan presiden dan wakil preisden dalam RKUHP. Tidak hanya pasal penghinaan terhadap presiden namun pasal penghinaan lainnya seperti prenghinaan terhadap pemerintahan yang sah, penghinaan terhadap lembaga negara, dan lainnya juga rentan menyasar siapa saja pihak-pihak yang melontarkan kritik dan aspirasinya terhadap pemerintah.
Hal tersebut disebabkan tidak jelasnya kategiri perbuatan apa saja yang dianggap penghinaan atau bukan penghinaan. Frasa “penghinaan” dalam setiap rumusan pasal menimbulkan kerancuan dan multi tafsir sehingga rentang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang melontarkan aspirasi dan kritiknya.
Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, mengutarakan bahwa ancaman pembungkaman juga menyasar kepada kerja-kerja jurnalistik. Rumusan pasal yang mengatur pemidanaan terhadap siapapun yang mempublikasikan sesuatu yang menimbulkan akibat sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan sangat rentang menyasar bahkan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik yang berusaha menyiarkan proses persidangan.
"Selain itu delik mengenai penyebaran berita bohong juga berpotensi mengancam kerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyiarkan fenomena publik," ujarnya.
Upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dengan diaturnya rumusan-rumusan tersebut maka apabila RKUHP ini disahkan maka berakibat terkekangnya kerja-kerja jurnalistik dalam menyiarkan suatu fenomena publik," kata Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta.
Dalam merumuskan RKUHP khususnya mengani pasal-pasal yang bersinggungan dnegan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers telah secara jelas DPR bersama Pemerintah dalam melakukan penyusunan tidak didasarkan pada Putusan Mahkamah Kosntitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan hal diatas, Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan sikap: Pertama, mendesak Pemerintah dan DPR menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR mencabut rumusan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketiga, meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan pers, dlaam membuat rumusan dan ketentuan dalam RKUHP.
Berita Terkait
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend