Suara.com - Badan POM bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat, dan mengamankan barang bukti senilai 2,5 miliar rupiah.
"(Pabrik) sudah satu tahun beroperasi. Omset 50 sampai 100 juta rupiah per minggu dan nilai ekonomi yang disidak mencapai 2,5 milyar rupiah," kata Kepala Badan POM, Penny Lukito, di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan di TKP, pemilik sarana diduga telah melakukan peracikan, produksi, dan pengemasan kosmetika secara ilegal.
"Ada indikasi menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna berbahaya," tambahnya.
Beberapa barang yang disita dari pabrik berlokasi di ruko tiga lantai tersebut adalah krim malam, krim siang, dan sabun.
Tak hanya itu, Penny menduga jika pabrik kosmetik ilegal tersebut tidak hanya menyalurkan produk jadi tapi juga bahan baku ke klinik kecantikan.
"Klinik kecantikan meracik tapi bisa menggunakan bahan baku yang diproduksi di fasiltitas yang tidak memenuhi standar dan ilegal," papar Penny lagi.
Pada sidak tersebut, satu tersangka telah ditangkap yaitu pemilik pabrik dan diancam dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196 tentang standar produksi obat dan makanan, serta pasal 197 tentang izin edar.
Hukuman yang dijatuhi berupa sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Hujat Jokowi, Polri, dan Buya Maarif, AA Diciduk Polisi
"Ke depan hal ini akan kita kejar bukan hanya produsen tapi hingga (penjual) bahan baku," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI