Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan pemiliki akun media sosial Facebook atas nama Asyahadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Asyahadu diamankan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan penangkapan pria berinisial AA (34). AA dituduh telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Institusi Polri dan tokoh agama Buya Syafii Maarif.
Fadil menambahkan penyidik menelusuri akun tersebut dari sejumlah masyarakat yang mengkomplain postingan pelaku AA yang dapat mengakibatkan permusuhan.
"Itu banyak komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Fadil menambahkan motif pelaku melakukan ujaran kebencian tersebut dengan alasan spontanitas.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujar Fadil.
Adapun postingan tersangka atas ujaran kebencian tersebut terhadap Intitusi Polri yakni 'Polisi Zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan'.
Selain itu AA dituduh menghujat Buya Maarif terkait postingannya berbunyi, 'Saat ulama diserang dan dibunuh, diam dan cuek saja. Giliran gerejabdiserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop. ?.
Sementara itu, postingan untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yakni ' Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokoei cuma Jongosnya Aseng dan Asing'.
Fadil menghimbau untuk masyarakat yang menggunakan media sosial untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!