Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan pemiliki akun media sosial Facebook atas nama Asyahadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Asyahadu diamankan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan penangkapan pria berinisial AA (34). AA dituduh telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Institusi Polri dan tokoh agama Buya Syafii Maarif.
Fadil menambahkan penyidik menelusuri akun tersebut dari sejumlah masyarakat yang mengkomplain postingan pelaku AA yang dapat mengakibatkan permusuhan.
"Itu banyak komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Fadil menambahkan motif pelaku melakukan ujaran kebencian tersebut dengan alasan spontanitas.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujar Fadil.
Adapun postingan tersangka atas ujaran kebencian tersebut terhadap Intitusi Polri yakni 'Polisi Zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan'.
Selain itu AA dituduh menghujat Buya Maarif terkait postingannya berbunyi, 'Saat ulama diserang dan dibunuh, diam dan cuek saja. Giliran gerejabdiserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop. ?.
Sementara itu, postingan untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yakni ' Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokoei cuma Jongosnya Aseng dan Asing'.
Fadil menghimbau untuk masyarakat yang menggunakan media sosial untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara