Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan pemiliki akun media sosial Facebook atas nama Asyahadu Amrin atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Asyahadu diamankan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan penangkapan pria berinisial AA (34). AA dituduh telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Institusi Polri dan tokoh agama Buya Syafii Maarif.
Fadil menambahkan penyidik menelusuri akun tersebut dari sejumlah masyarakat yang mengkomplain postingan pelaku AA yang dapat mengakibatkan permusuhan.
"Itu banyak komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku," kata Fadil, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Fadil menambahkan motif pelaku melakukan ujaran kebencian tersebut dengan alasan spontanitas.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujar Fadil.
Adapun postingan tersangka atas ujaran kebencian tersebut terhadap Intitusi Polri yakni 'Polisi Zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan'.
Selain itu AA dituduh menghujat Buya Maarif terkait postingannya berbunyi, 'Saat ulama diserang dan dibunuh, diam dan cuek saja. Giliran gerejabdiserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop. ?.
Sementara itu, postingan untuk ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yakni ' Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokoei cuma Jongosnya Aseng dan Asing'.
Fadil menghimbau untuk masyarakat yang menggunakan media sosial untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
"Pesan kepada masyarakat dan netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan