Suara.com - Air mata Veronica Tan bercucuran pada pertengahan tahun lalu, saat memaklumatkan bahwa ia dan keluarga bersepakat tak melanjutkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada sang suami, Ahok.
Namun, ketika hubungan rumah tangga mereka berada di ujung tanduk setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica, vonis penjara itu kembali dipersoalkan. Ahok, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.
"Sejak masih menjadi gubernur, kemudian menjadi tersangka, sampai hari ini, kami rasa sudah cukup. Kami tak lagi mau memperpanjang kasusnya,” tutur Veronica terbata-bata dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Veronica yang mengatasnamakan keluarga intinya menuturkan, biarlah suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut menjalani hukumannya demi kepentingan bersama.
“Anak-anak dan keluarga mendukung pilihan ini,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah tatkala Ahok menggugat cerai Veronica pada hari Jumat, 1 Januari 2018. Gugatan itu membuat kaget banyak orang. Sebab, keduanya dulu dinilai sebagai pasangan serasi yang senasib sepenanggungan.
Selang sebulan sejak proses perceraian bergulir, Ahok dikabarkan mengajukan PK atas kasus penodaan agama yang menimpanya.
Kasus itu bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara.
Karena urung banding, Ahok langsung dimasukkan dalam penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, 10 Mei 2017.
Baca Juga: Ini Cara Penanganan RD kepada Pemain Muda Sriwijaya FC
Sehari sebelumnya, seusai menjalani sidang vonis, Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia baru dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada Rabu (10/5) dini hari.
Namun, akhir pekan lalu, beredar sebuah foto yang bergambar sebuah dokumen yang bertuliskan 'Memori Peninjauan Kembali'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik