Dalam surat itu tertulis, "Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr."
Surat itu diajukan 2 Februari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta mengklaim tak tahu. Menurut dia, tim pengacara Ahok yang aktif adalah Fify Leti Indra, yang juga adik kandung Ahok.
"Banyak yang menelepon, saya bilang sampai sekarang belum tahu. Tapi saya masih jadi bagian dari pengacara Pak basuki," kata Sudharta, Minggu (18/2/2018).
Pekan Depan Sidang Pertama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Abdullah, Senin (19/2), membenarkan adanya pengajuan PK oleh Ahok melalui kuasa hukumnya.
"Adapun putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tulis Abdullah melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Abdullah menambahkan, permohonaan PK diajukan oleh Terpidana secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Syukur yang berkantor di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, hakim telah menetapkan hari sidang pertama PK tersebut pada Senin 26 Februari 2016 mendatang.
Baca Juga: Ini Cara Penanganan RD kepada Pemain Muda Sriwijaya FC
"Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya, agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa," tambah Adbullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU