Dalam surat itu tertulis, "Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr."
Surat itu diajukan 2 Februari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta mengklaim tak tahu. Menurut dia, tim pengacara Ahok yang aktif adalah Fify Leti Indra, yang juga adik kandung Ahok.
"Banyak yang menelepon, saya bilang sampai sekarang belum tahu. Tapi saya masih jadi bagian dari pengacara Pak basuki," kata Sudharta, Minggu (18/2/2018).
Pekan Depan Sidang Pertama
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Abdullah, Senin (19/2), membenarkan adanya pengajuan PK oleh Ahok melalui kuasa hukumnya.
"Adapun putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tulis Abdullah melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency.
Abdullah menambahkan, permohonaan PK diajukan oleh Terpidana secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Syukur yang berkantor di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, hakim telah menetapkan hari sidang pertama PK tersebut pada Senin 26 Februari 2016 mendatang.
Baca Juga: Ini Cara Penanganan RD kepada Pemain Muda Sriwijaya FC
"Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya, agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa," tambah Adbullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris