Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasus penodaan agama. Kasus itu bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok.
Ahok pun dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya dia dipenjara di LP Cipinang.
Namun, akhir pekan ini beredar sebuah foto yang bergambar sebuah dokumen yang bertuliskan 'Memori Peninjauan Kembali'.
Dalam surat itu tertulis, "Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr."
Surat itu diajukan 2 Februari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta mengklaim tak tahu. Menurut dia, di tim pengacara Ahok yang aktif adalah Fify Leti Indra, yang juga adik kandung Ahok.
"Banyak yang telepon saya, saya bilang sampai sekarang belum tahu. Tapi saya masih jadi bagian dari pengacara Pak basuki," kata Sudharta.
Suara.com berkali-kali menghubungi Fifi tapi belum ada jawaban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut