Suara.com - Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Bahkan, salah satu tersangka bernama Hendri (33) ditembak mati lantaran dianggap melawan saat ditangkap di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku melakukan melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Hengki menjelaskan, kawanan perampok ini terkenal sadis karena tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.
Hengki bahkan mengungkapkan, kawanan ini mampu merampok 10 peseda motor per hari.
"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka yang ditangkap hidup-hidup, mereka terbiasa melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.
Namun, kata Hengki, pola tersebut diubah dalam beberapa waktu terakhir. Kawanan begal ini lebih sering bergerak saat aktivitas di jalan raya masih ramai.
"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
Adapun tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.
"Pelaku berkartu identitas penduduk Lampung, Jabung (Kabupaten Lampung Timur)," ungkapnya.
Melalui penangkapan komplotan ini, polisi juga berhasil menyita 7 buah sepeda motor, senpi rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
"STNK juga banyak sekali kami temukan. Kami yakin masih banyak motornya, baru kami telusuri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHO tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!