Suara.com - Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Bahkan, salah satu tersangka bernama Hendri (33) ditembak mati lantaran dianggap melawan saat ditangkap di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku melakukan melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Hengki menjelaskan, kawanan perampok ini terkenal sadis karena tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.
Hengki bahkan mengungkapkan, kawanan ini mampu merampok 10 peseda motor per hari.
"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka yang ditangkap hidup-hidup, mereka terbiasa melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.
Namun, kata Hengki, pola tersebut diubah dalam beberapa waktu terakhir. Kawanan begal ini lebih sering bergerak saat aktivitas di jalan raya masih ramai.
"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
Adapun tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.
"Pelaku berkartu identitas penduduk Lampung, Jabung (Kabupaten Lampung Timur)," ungkapnya.
Melalui penangkapan komplotan ini, polisi juga berhasil menyita 7 buah sepeda motor, senpi rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
"STNK juga banyak sekali kami temukan. Kami yakin masih banyak motornya, baru kami telusuri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHO tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak