Suara.com - Ratusan mantan tahanan politik maupun narapidana politik dari seluruh Aceh menuntut hak mereka yang hingga kini belum diberikan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai ratusan mantan tapol/napol di Kantor Badan Reintegrasi Aceh di Banda Aceh, hari ini.
Dalam aksi dikawal aparat kepolisian tersebut, massa membentang spanduk bertuliskan "Pemerintah Aceh harus memastikan hak-hak tapol/napol sesuai MoU Helsinki."
Ketua Tapol/Napol Aceh T. Muhammad mengatakan hak mereka yang belum dipenuhi pemerintah di antaranya rumah layak huni, lahan pertanian atau perkebunan seluas dua hektar, jaminan sosial, dan lapangan pekerjaan.
"Hak-hak kami tersebut tertuang dalam nota kesepakatan damai RI dan GAM atau dikenal dengan MoU Helsinki. Sejak Mou Helsinki ditandatangani, hak-hak tersebut tidak pernah diberikan," kata Muhammad.
Didamping Musdar Aji dan Musdar A yang juga Sekretaris dan Bendahara Tapol/Napol Aceh, Muhammad mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BRA menuntut kejelasan kapan hak tersebut diberikan.
"Ada 500 tapol/napol dari seluruh Aceh mengikuti aksi ini. Kami akan bertahan di tempat ini hingga ada kejelasan kapan hak-hak kami yang diamanatkan dalam MoU Helsinki diberikan," ujar Muhammad.
Sementara itu, Sekretaris Tapol/Napol Aceh Musdar Aji menyebutkan, hak-hak tersebut merupakan proses reintegrasi mantan tapol/napol ke dalam masyarakat. Dan itu dituangkan dalam butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005.
Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa setiap orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak politik, ekonomi, dan sosial.
"Selain itu juga disebutkan menerima lahan pertanian, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh. Hak-hak inilah yang kami tuntut karena belum pernah diberikan," kata Musdar Aji. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar