Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menerima uang suap Rp6 miliar. Uang tersebut diterima Rita dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Tak sendirian, KPK mendakwa Rita bersama-sama dengan Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama.
"Bupati Kukar periode tahun 2010-2015, 2016-2021, Rita Widyasari menerima hadiah yaitu uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi kelapa sawit," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Jaksa KPK menjelaskan bahwa sebelum Rita dilantik menjadi Bupati Kukar sudah mengenal Hery Susanto. Hery sendiri adalah teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Hery disebut jaksa sudah mengajukan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar, namun terdapat kendala.
"Untuk memperlancar pengurusan izin, Hery memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang saat itu terpilih Bupati Kukar. Atas perintah itu, Hanny menemui Rita menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto," kata Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan setelah dilantik, Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kukar Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu. Ismed pun memberikan izin lokasi perkebunan seluas 16.000 hektar.
"Surat tersebut berikut stempel Bupati Kukar dibawa Ismed Ade bersama Hery Susanto dan Timotheus Mangintung ke rumah terdakwa Rita di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk diminta tanda tangan Rita," katanya.
Sebagai balas jasa usai mendapatkan tanda tangan surat, Hery pun mengirimkan uang ke rekening bank Mandiri atas nama Rita dua kali secara bertahap. Tahap pertama, Hery mentransfer uang sejunlah Rp1 miliar kemudian mentransfer uang sejumlah Rp5 miliar.
Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka