Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan bahwa kriminalisasi rentan terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi target ekspansi perkebunan, ESDM dan perhutanan komersial serta pembangunan infrastruktur.
“Namun, hal ini tidak terbatas pada kepentingan pragmatis perekonomian saja. Kriminalisasi terjadi ketika pemerintah dan aparat penegak hukum abai pada prosedur, tipis keberpihakan, serta minim kompentensi,” ujar Sekjen KPA, Dewi Kartika, di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan hal tersebut dapat terlihat dari keterbatasan penyusun RKUHP untuk mengantisipasi potensi kriminalisasi dalam naskah RKUHP. Demikian pula, minimnya pemahaman negara yang menangkap dan menahan tiga petani Soppeng, Sulawesi Selatan dengan tuduhan merusak kawasan hutan.
Padahal, jelasnya, ketiga petani tersebut lahir dan besar di kawasan hutan serta sehari-hari mencari nafkah dilokasi yang sama. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga melakukan kriminalisasi terhadap dua masyarakat Agam karena menebang pohon di atas tanah ulayatnya sendiri.
Empat orang masyarakat adat Semende Banding Agung di Kabupaten Kaur Bengkulu harus mendekam selama tiga tahun karena dijerat dengan UUP3H. Begitu juga yang terjadi pada Bachtiar bin Sabang di Desa Turungan Banji Sinjai yang divonis hakim selama 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp500 juta.
Seharusnya negara berpedoman pada putusan MK No.95/PUU-XII/2014 tentang uji materi UU no.41 tahun 1999 dan UU P3H yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan pada masyarakat yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersil. Dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, negara patut memperhatikan UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa ketentuan pidana dalam UU atau peraturan daerah sifatnya hanyalah “bila diperlukan”.
“Artinya, tidak ada kewajiban bagi undang-undang ataupun perda mencantumkan pidana,” katanya.
Dari dokumentasi kasus yang tercatat di KPA, Walhi, Kontras, YLBHI, Soliper, dan AMAN dapat ditarik pola umum yang terjadi pada kriminalisasi tersebut.
Selain itu, Ketua Soliper Puspa Dewi juga menjelaskan jika dari berbagai konteks, perempuan mengalami dampak berlapis dari kriminalisasi. Kontruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moral juga stigma, diskriminasi, pengucilan, kekerasan dan marjinalisasi terhadap perempuan yang dianggap melanggar peraturan yang terjadi mulai dari tingkat keluarga, komunitas hingga masyarakat.
“Apalagi, kriminalisasi terhadap perempuan seringkali bersumber pada kebijakan maupun praktik sosial yang menyasar tubuh dan ruang gerak perempuan dengan mengatas namakan agama dan kralitas,”jelas Puspa Dewi.
Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan perempuan kehilangan sumber mata pencaharian dan tidak bisa mengakses ruang-ruang publik, termasuk ruang sosial perempuan dan ruang pengambilan keputusan.
Tak hanya itu, perempuan pun kerap dilekatkan dengan peran penjaga keluarga dan komunitas sehingga turut mengalami beban dan ketidak adilan berlapis ketika keluarga, suami, atau ayahnya mengalami kriminalisasi.
Angka terbesar untuk sektor kriminalisasi bersumber dari kasus masyarakat adat seperti disebutkan oleh Ketua YLBHI Asfinawati, tertundanya pengesahan RUU masyarakat adat di DPR RI membuat
Permasalahan yang menimpa masyarakat adat terus bertambah.
Tidak adanya payung hukum khusus justru melanggengkan praktek kriminalisasi oleh negara untuk melemahkan penolaka. Masyarakat adat terhadap proyek-proyek besar diatas wilayah adatnya. Seringkali pula korban kriminalisasi adalah kepala adat atau orang yang sangat berperngaruh di gerakan masyarakat adat. Nasional Inkluiri Komnas HAM (2014) adalah salah satu bukti kuat adanya pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat.
Asipfinawati juga menyampaikan jika hukum acara pidana mempermudah kriminalisasi itu terjadi. Pada masa penyidikan antara lain terbatasnya due process of law bagi persengketaan, keterangan di luar sidang yaitu BAP yang di jadikan bukti hingga membuka ruang penyiksaan, masa penahanan yang lama dan tidak adanya due process of law tentang perlunya penahanan ini.
Berita Terkait
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kisah Tani Kota Sejati 58 Kebagusan, Saat Tumpukan Sampah Disulap Jadi Hamparan Hijau
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan