Suara.com - Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah memoratorium atau sementara mengentikan seluruh pengerjaan proyek infrastruktur di Indonesia.
Moratorium itu menyusul ambrolnya pencetak beton (pirehead) tiang pancang Tol Bekasi Cawang-Kampung Melayu (Becak Kayu) beberapa waktu lalu.
Akibat kebijakan tersebut, pekerja proyek pemerintah menganggur dan nasibnya belum bisa dipastikan.
Karenanya, DPR meminta pemerintah agar bertanggung jawab untuk memastikan nasib pekerja tersebut.
"Pemerintah harus tanggung jawab. Dia bekerja kemudian dia dibayar, tapi kalau minta moratorium, itu untuk keselamatan pembangunan dan keselamatan ke depan pada waktu penggunaan, ya pemerintah harus tangung jawab," kata Azam Asman Natawijaya dalam diskusi bertajuk 'Proyek infrastruktur: Antara Perceaptan dan Pertaruhan' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, Jokowi harus tegas mengeluarkan kebijakan terkait nasib pekerja yang menjadi korban moratorium.
"Harus ada pernyataan dari pemerintah untuk pekerja ini. Dibicarakan dengan Menteri BUMN, Menteri PUPR, dan korporasi, sehingga seperti yang saya sampaikan tadi, BUMN ini adalah korban dari ambisi pemerintah. Karyawan itu adalah korban juga, korban tidak bisa dibiarkan begitu saja harus dilindungi," cecarnya.
Azam meminta pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terhadap nasib pekerja ini tidak amburadul, seperti yang terjadi dengan pengerjaan proyek infrastruktur.
"Ini karena perencanaannya yang amburadul, terburu-buru, sehingga kualitas menurun. Jadi hukum alam, manakala waktunya dipercepat, yang jelas pengawasan pasti menurun, kualitas pekerjaan pasti menurun, kualitas pengawasan pasti menurun. Ini akibatnya sekarang ini. Seluruh kementerian harus tanggung jawab, nggak bisa menteri PUPR saja, Menteri BUMN juga harus tanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Ditabrak Pelajar, Wali Kota Risma Nyaris Pingsan
Menurutnya, penyebab terjadinya banyak kecelakaan dalam pengerjaan proyek bukan hanya kelalaian dari pekerja.
"Ini kompleks. Waktu yang pendek, kemudian orang diforsir bekerja 24 jam, mungkin tiga shift, untuk tekan biaya bisa dijadikan dua shift, harus diperiksa di lapangan. Harus dilihat secara holistik," tutup politikus Partai Demokrat tersebut.
Berita Terkait
-
Siapa Bakal Cawapresnya? Jokowi: Pendamping Saya Iriana
-
PDIP Deklarasi Capres, Gerindra: Prabowo Ketua, Jokowi Petugas
-
Survei Alvara: Pasangan Kuat Jokowi di Pilpres 2019 dari Militer
-
Resmi! Megawati Umumkan Kembali Usung Jokowi di Pemilu 2019
-
Hina Iriana Jokowi dan Megawati Soekarnoputri, Mustafa Dibekuk
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan