Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa sampai saat ini para buruh migran kerap mengalami perlakuan buruk dari pemerintah desa. Salah satunya seperti pungutan liar dari aparat desa, ketika mengurus berbagai dokumen untuk menjadi TKI. Karena hal tersebut, mereka lebih memilih mengurus administrasi kecalo ketimbang berurusan dengan aparat desa.
"Karena stigmanisasi buruh migran masih tinggi. Sampai sekarang buruh migran lebih memilih calo karena belum apa-apa sudah dimintain uang," kata Savitri dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (25/2/208) dalam rangka sosialisasi UU PPMI untuk mewujudkan kerja yang layak bagi pekerja migran Indonesia.
"Ketika mereka mau mendaftar seperti surat izin dari desa dan sebagainya terkadang mereka harus membayar. Mandat UU PPMI ini buruh migran tidak boleh dipungut biaya,” Savitri menegaskan.
Savitri pun mengimbau agar pemerintah desa memperbaiki diri dengan menyediakan berbagai layanan informasi yang bisa diakses oleh para calon buruh migran. Selain itu, faktor pengawasan yang terdapat dalam undang-undang harus dibuat secara rinci agar dapat mengawasi buruh migran.
Hal tersebut, ujar Savitri, akan mencegah para calon buruh migran mengakses para calo atau broker yang merambah hingga ke rumah-rumah.
"Pemerintah desa harus membuat layanan-layanan informasi di desa yang bersifat terjangkau, gratis, transparan, dan bebas diskriminasi," ujar Savitri.
Menurut Savitri, hal ini adalah tantangan buat pemerintah untuk mensosialisasikan program hingga ke pemerintah desa. "Jadi begini, di pemerintah kita ini ada banyak layer. Ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Pemasalahannya adalah informasi antar pemerintah yang tidak sama. Artinya ketika di level pemerintah pusat sudah selesai, belum tentu di pemerintah daerah juga ikut selesai," ujar Savitri. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
-
Paksa TKI Adelina Tidur dengan Anjing, Majikan Terancam Digantung
-
Penahanan 102 TKI di Malaka Dinilai Kesalahan Agen Malaysia
-
Ketahuan Pungli, Kasatlantas Bekasi Kena OTT Propam Mabes Polri
-
Adelina, TKI yang Tewas Usai Dipaksa Majikan Tidur Bareng Anjing
-
Meninggal Disiksa Majikannya, Adelina Kerja Sejak Akhir 2014
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun