Suara.com - Pemerintah Malaysia mengaku telah menangkap pelaku yang diduga membunuh tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Jemira Sau (Lisao), yang terungkap pada awal Februari 2018.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, meski Adelina merupakan pekerja ilegal dari Indonesia, pemerintahnya memastikan pelaku bertanggung jawab dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.
"Malaysia mempunyai proses hukum yang lengkap, adil," ujar Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta kepada Anadolu Agency, Rabu (21/2/2018).
Ia menjelaskan, dua pelaku telah ditahan oleh kepolisian setempat. Mereka adalah majikan yang merupakan ibu dan anak dari keluarga yang memperkerjakan Adelina.
"Satunya telah didakwa atas section (pasal) 302 atas kasus pembunuhan, yakni ibu majikan. Dan seorang lagi didakwa atas Pasal 55b atau imigrasi karena mempekerjakan illegal worker," tambah dia.
Menurut dia, ibu dari keluarga majikan yang ditahan terancam hukuman gantung atau mati. Sementara anaknya akan dikenakan hukuman cambuk atau penjara dan denda.
Dia menambahkan kedua pelaku tersebut akan disidang pada 19 April mendatang.
Adelina, 21 tahun, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018.
Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing piaraan selama sebulan dan tak diberi makan.
Baca Juga: Pebalap Malaysia Ini Resmi Naik Kasta ke Kelas Para Raja
Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?