News / Metropolitan
Senin, 26 Februari 2018 | 23:43 WIB
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]

Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.

Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.

"Karena niatnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Tony.

Load More