Suara.com - Siswa kelas 11 salah satu SMA negeri di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena memaki dan melontarkan kata pelecehan terhadap polwan.
ADY alias Tole, inisial siswa tersebut, melontarkan caci maki kepada polisi di grup aplikasi obrolan WahatsApp.
Kasatreskrim Polres Sintang Ajun Komisaris Eko Mardianto mengatakan, polisi mengetahui hinaan tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.
”Dia memaki polisi dan polwan dengan kalimat tak pantas, menjurus pelecehan seksual. Kalimat itu ia sebar pada Sabtu (24/2) akhir pekan lalu,” kata Mardianto seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (27/2/2017).
Pada hari yang sama, kata dia, ADY dijemput polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Kekinian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski masih di bawah umur, Mardianto menuturkan proses hukum terhadap Tole tetap dilakukan dengan sejumlah kekhususan.
”Kami juga melibatkan orang tuanya. Kami buatkan surat penitipan kepada orang tua, sehingga ia tetap bisa sekolah. Tapi dia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.
Dalam kasus itu, Tole disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kalau terbukti bersalah, Tole terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Canggih! Lensa Kontak Ini Bisa Monitor Kadar Gula Darah
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Polri Tindak Tegas Diskriminasi Dalam Kampanye
-
Agregator Ini Punya Cara Unik Perangi Hoax di Dunia Maya
-
Hujat Jokowi, Polri, dan Buya Maarif, AA Diciduk Polisi
-
Ketua DPR Minta Polisi Awasi Media Sosial Jelang Pilkada 2018
-
Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan