Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bekerjasama dengan pihak keamanan (Polri) untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika terjadi praktek diskriminasi dan ujaran kebencian dalam tahapan Pilkada 2018 terutama kampanye.
"Demikian halnya dengan parpol, gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye harus memegang teguh dan melaksanakan komitmen kampanye damai tanpa hoax dan diskriminasi yang hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Selain merupakan pelanggaran hukum dalam kepemiluan yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU jo. Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, sekaligus bertentangan dengan instrumen HAM baik nasional maupun Internasional.
"Guna memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktek diskriminasi, serta ujaran kebencian," katanya.
Komnas HAM sendiri memiliki tugas pokok fungsi melakukan pengawasan serta mendirikan pos pengaduan untuk menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut.
"Pengaduannya nanti bisa disampaikan melalui web, surat ataupun melalui kantor perwakilan Komnas HAM dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti Papua, Aceh, Kalbar, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumbar," jelasnya.
Menurut Komnas HAM pendidikan politik harus terus dibangun dengan kesadaran memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan ekspresi dan mendapatkan informasi bermutu dalam muatan materi kampanye.
"Bahkan ini sangat penting terutama bagi kelompok minoritas baik agama, ras dan lain sebagainya untuk melihat komitmen dalam penanganan, pemenuhan, perlindungan hak mereka. Kondisi itu untuk merespon berbagai peristiwa yang dialami oleh minoritas Syiah di Sampang, Ahmadiyah di Mataram, dan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Catat Potensi Diskriminasi dan Intoleransi di Pilkada
Berita Terkait
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Menggugat Indeks Kepercayaan Polri di Akhir Tahun, Publik Bertanya: Bagaimana di Lapangan?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap